KUTACANE (Waspada): Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menggelar sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Migran Aman 2025 di Hotel Bru Dhie, Kutacane, Selasa (24/6). Kegiatan dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tenggara dan instansi terkait lainnya.
Peserta sosialisasi terdiri dari tokoh masyarakat, karang taruna, wartawan, pemuda, dan masyarakat. Materi disampaikan Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, S.STP; Kanit PPA Polres Agara, Rahmad Hidayat; dan BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Aceh Tenggara.
Siti Rolijah menjelaskan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Bermasalah. “Materi yang kami sampaikan terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Migrasi Aman dan Prosedural. Dua faktor penting, migrasi aman, dan prosedural, adalah langkah utama dalam mencegah terjadinya perdagangan orang dan melindungi pekerja migran dari berbagai masalah,” tegas Siti.

Siti berharap sosialisasi ini memperkuat sinergi antar instansi dalam melindungi PMI dan mencegah TPPO. Rahmad Fadli menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini.
“Kegiatan ini sangat penting agar peserta dapat mensosialisasikannya ke pemerintahan desa masing-masing untuk mencegah tenaga kerja ilegal berangkat ke luar negeri,” kata Rahmad Fadli. Ia mencontohkan kasus empat warga Aceh Tenggara yang bekerja ilegal di luar negeri, satu di antaranya meninggal dunia dan dipulangkan tanpa biaya. “Dengan sosialisasi ini, kita berharap tenaga kerja kita berangkat ke luar negeri secara resmi,” tambah Fadli.(cseh)