Scroll Untuk Membaca

Aceh

BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas Dapat Manfaat JKK

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tanggung biaya korban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh peserta dapat menikmati manfaat program BPJamsostek.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, Selasa (31/5) menyatakan, sebagai bentuk komitmen tersebut, BPJamsostek memberikan biaya korban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang jadi pada peristiwa kebocoran gas dan merenggut nyawa 2 orang pekerja yang mengakibatkan keduanya tewas karena diduga keracunan gas saat bekerja di dalam gorong-gorong di kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas Dapat Manfaat JKK

IKLAN

Lanjutnya, pasca kejadian, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJamsostek secara sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait. Hasil dari penelusuran tersebut telah dipastikan bahwa korban atas nama Sumadi dan Risdian Syahidin merupakan peserta aktif dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Sementara Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menyatakan, masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana JHT yang dimiliki korban.

Selain itu jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJamsostek akan memberikan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

“Saya atas nama keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga korban. BPJamsostek berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris ini dapat diterima secepatnya, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Roswita.

Apalagi, kasus kecelakaan kerja semacam ini sering terjadi, hal ini menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan orang yang kita cintai. Namun kejadian ini patut kita jadikan pelajaran agar kita selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja dan tentunya melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kita dapat bekerja dengan tenang,” tutupnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE