Scroll Untuk Membaca

Aceh

BPJamsostek Rapat Asistensi Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Informal

BPJamsostek Rapat Asistensi Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Informal
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi bersama Ketua DPRK Gayo lues H. Ali Husin, SH foto bersama saat mengikuti rapat asistensi terkait perlindungan tenaga kerja perangkat desa, non ASN, pekerja rentan dan jasa konstruksi Kabupaten Gayo Lues, Rabu (28/5). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

GAYO LUES (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) rapat asistensi bersama Wakil Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues terkait perlindungan tenaga kerja perangkat desa, non ASN, pekerja rentan dan jasa konstruksi Kabupaten Gayo Lues, Rabu (28/5).

Dalam rapat bersama Wakil Bupati Gayo Lues, H. Maliki, SE. M.AP, Sekda, H. Jata, SE. MM dan Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin, SH bersama dinas terkait membahas tentang Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Gayo Lues yang masih sangat rendah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi meminta dukungan pemerintah daerah agar dapat menerbitkan aturan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.

Menurutnya, saat ini pihaknya terus mendorong edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat menjadi peserta Jamsostek kepada pekerja sektor informal terkait perlindungan tenaga kerja perangkat desa, non ASN, pekerja rentan dan jasa konstruksi untuk meningkatkan kepesertaan yang angkanya masih rendah.

“Di mana, manfaat yang diberikan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” sebutnya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sangat besar sekali manfaatnya, walaupun ada pekerja yang bukan di sektor formal, ternyata banyak masyarakat yang belum paham.

Seperti yang diketahui BPJamsostek mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Gayo Lues, H. Maliki, SE. M.AP menyatakan, pemerintah daerah sangat mendukung langkah itu dan akan menerbitkan peraturan terkait kepesertaan tersebut.

BPJamsostek menyerahkan santunan JKM kepada tiga ahli waris disaksikan perangkat desa di kantor setempat, Rabu (28/5). Waspada/ist

Sementara Ketua DPRK Gayo lues H. Ali Husin, SH mendukung langkah tersebut seraya menyatakan agar nantinya setiap anggota DPRK Gayo Lues dapat menyisihkan dana aspirasinya untuk perlindungan pekerja rentan masyarakat Kabupaten Gayo Lues.

Usai mengikuti rapat asistensi bersama Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues terkait perlindungan tenaga kerja perangkat desa, non ASN, pekerja rentan dan jasa konstruksi Kabupaten Gayo Lues, BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris atas nama Rahmah yang diterima ahli waris anaknya, Hanapi yang diterima ahli waris istri dan Abdul Jalil yang diterima ahli waris istri dengan santunan masing-masing senilai Rp42 juta.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE