Scroll Untuk Membaca

Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Kesehatan Perluas Perlindungan Sosial Tenaga Medis

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Kesehatan Perluas Perlindungan Sosial Tenaga Medis
BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan pada Selasa (7/10) di ruang kantor Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan pada Selasa (7/10) di ruang kantor Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan tugas, fungsi, dan wewenang kedua lembaga dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyasar tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayah tersebut.

Melalui kolaborasi ini, Dinas Kesehatan akan mendorong partisipasi seluruh tenaga kesehatan yang berada di bawah binaannya, baik yang bekerja di rumah sakit, klinik, praktik mandiri, bidan, maupun apotek, untuk menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang akan diikuti oleh para tenaga medis meliputi tiga skema perlindungan, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Safwaliza, S.Kep., M.Km., menyampaikan apresiasinya terhadap program ini dan menegaskan komitmen dinas dalam mendukung perlindungan sosial bagi tenaga kesehatan.

“Kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. Tenaga medis adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, dan sudah sewajarnya mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujar Safwaliza.

Lebih lanjut, Safwaliza menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan mendorong pendaftaran segera para tenaga medis, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe fiterman aris mengapresiasi langkah proaktif Dinas Kesehatan dalam mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja. Tenaga kesehatan adalah kelompok yang rentan terhadap risiko kerja, sehingga jaminan seperti JKK, JKM, dan JHT sangat penting untuk memberikan keamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Ia juga berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh bagi instansi lainnya untuk turut mendaftarkan pekerja di sektor masing-masing ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal yang berdampak besar dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di sektor kesehatan. Selain memberikan rasa aman, program ini juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik.

Dengan semakin banyaknya tenaga kerja yang terlindungi, Indonesia semakin mendekati cita-cita dalam menciptakan sistem jaminan sosial yang menyeluruh, adil, dan merata bagi seluruh pekerja. (id70).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE