LANGSA (Waspada): Sepanjang tahun 2022 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Langsa telah menyalurkan beasiswa Rp840.500.000 bagi anak-anak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan, Selasa (28/2) kepada wartawan di ruangannya mengungkapkan, untuk pembayaran beasiswa kepada anak yang mengunggah dunia sebanyak 171 anak dengan jumlah bayaran di tahun 2022 senilai Rp814.500.000.
Kemudian, pembayaran beasiswa kepada anak yang meninggal karena kecelakaan kerja sebanyak 8 anak dengan jumlah bayaran di tahun 2022 senilai Rp26 juta.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya mengurangi potensi anak putus sekolah. Khususnya bagi anak-anak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia serta peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Di mana anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi, maksimal 2 orang anak.
Pihaknya berharap dengan adanya beasiswa ini, walaupun orang tua-nya sudah tiada atau mengalami cacat total tetap, pendidikan anak-anaknya tetap terjamin, sehingga tidak ada anak yang putus sekolah dikarenakan orang tua meninggal dunia.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan hari tua, jaminan pensiun dan menanggung biaya kecelakaan kerja saja. Kami juga memberikan beasiswa bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa setelah menjadi peserta selama minimal 36 bulan,” ucapnya.
Di mana, pemberian beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ini adalah sebagai berikut: Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat senilai Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat senilai Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Untuk pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
“Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja,” tandas Muhammad Kurniawan.(b13)