ACEH TENGGARA (Waspada.id): BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa beserta jajaran melakukan perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di Wilayah Kerjanya di Hotel Grand City Hall Kota Medan.
Hadir saat itu, Kepala Kantor Cabang Langsa, Heru Siswanto, Kepala Kantor Cabang Aceh Tenggara, Sunardi, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Indra Harvianto Saleh, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H beserta Kasidatun dari 5 wilayah yaitu, Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Kepala Kantor Cabang Aceh Tenggara, Sunardi kepada wartawan, Senin (24/11) mengatakan, kegiatan perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di Wilayah Kerja berlangsung pada tanggal 21 November di Hotel Grand City Hall Kota Medan.
Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka rapat kerja monitoring dan evaluasi serta perpanjangan perjanjian kerjasama dengan masing-masing kejari di wilayah tersebut.
Selain itu, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) ini merupakan forum untuk memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pendaftaran dan pembayaran iuran.

“BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah untuk menegakkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran dan mendaftarkan pekerja, serta membantu penyelesaian tunggakan iuran,” ujarnya.
Di sisi lain, sebut Sunardi, kerjasama ini kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, salah satunya melalui pendampingan hukum dalam pengurusan iuran yang belum dibayar.
“Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada Kejari Aceh Tenggara dan Gayo Lues,” tuturnya. (id74)











