SINGKIL (Waspada): Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Keuchik (Kepala Desa) Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah 12 Oktober 2022.
Dihari yang sama menyusul dikeluarkannya surat mandat kepada Camat Gunung Meriah untuk pelantikan Dwi Indah Rahmawati SE yang ditetapkan sebagai Penjabat Keuchik Blok 15 berdasarkan SK Bupati tersebut.
“Mandat dikeluarkan ditanggal yang sama, tapi fisiknya baru diantar, Senin (17/10),” ucap Ketua Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 Idrus Syahputra kepada Waspada.id, Kamis (20/10).
Setelah SK Pj Keuchik Blok 15 dikeluarkan, kemudian menyusul surat mandat pelantikan kepada Camat namun hingga saat ini belum dilakukan pelantikan, tambahnya.
Idrus menyayangkan sikap Camat Gunung Meriah Drs Abdul Hanan yang terkesan memperlambat pelantikan Penjabat (Pj) Keuchik mereka.
“Tentunya sangat kita sayangkan, seharusnya begitu menerima surat mandatnya pihak kecamatan langsung melakukan persiapan dan melantik Pj Blok 15 yang telah ditunjuk Pj Bupati. Namun ini malah diabaikan berlarut-larut dan sudah lebih dari seminggu,” ucapnya
Jika tetap memperlambat, maka patut diduga camat terkesan tidak menerima keputusan Bupati bahkan terkesan menantang.
“Kenapa tidak segera dilantik, padahal sudah dikeluarkan SK Bupati. Apakah karena bukan rekomendasinya yang ditunjuk Pj Bupati Aceh Singkil atau ada hal lain,” bebernya.
Menyikapi persoalan itu, sebagai Ketua BPKam Idrus mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gunung Meriah untuk memastikan jadwal pelantikan Pj tersebut agar pemerintahan di desa bisa berjalan dengan baik.
Meski sudah bertemu dengan Sekretaris Camat, namun tidak berani memutuskan kapan akan dilaksanakan pelantikan. “Cobalah langsung koordinasi dengan pak Camat,” pinta Zulkifli.
Sayangnya saat Idrus menghubungi Camat Abdul Hanan yang sedang berada diluar kantor malah mengarahkan kepada Sekcam. “Langsung kepada Sekcam saja, saya masih di Singkil,” jawab Hanan
Lantas BPKam pun berkomunikasi kepada camat via WhatsApp memperjelas tujuan audiensi mempertanyakan kapan pastinya pelantikan Pj Blok 15.
Sementara Camat berkilah untuk pelantikan merupakan kewenangan Pemda. “Mohon maaf, eksekusi ditangan Pemerintah, bukan BPKam. Masih proses persyaratan lain untuk bisa dilantik,” ucap Hanan membalas pesan WhatsApp BPKam.
BPKam tidak berharap banyak lagi kepada pemerintah kecamatan, mereka kemudian menaruh harapan kepada pemerintah Aceh Singkil agar langsung mengambil alih karena masih banyak agenda Desa yang perlu dilaksanakan apalagi sudah memasuki pertengahan Oktober.
Diantaranya segera pembahasan P-APBKam tahun 2022 dan penyusunan Rancangan APBKam tahun 2023. Selain itu juga pengoptimalan aset desa dan agenda penting lainnya.
Informasi yang diterima, bahwa Pj Bupati Aceh Singkil telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap Penjabat Keuchik Blok 15 atas nama Dwi Indah Rahmawati SE menggantikan Keuchik Defenitif Amin Sanra pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu. (B25)
Foto: BPKam Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, saat menemui Sekcam, di Kantor Camat setempat, Rabu kemarin. Waspada/Ist












