BPKK Dinilai Tak Profesional, ADD Tahap II Abdya Macet Total

  • Bagikan
Ilustrasi Dana Desa. Kamis (24/8).Waspada/Syafrizal
Ilustrasi Dana Desa. Kamis (24/8).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Pejabat yang mengurus dan mengelola keuangan daerah, atau tepatnya yang duduk di jabatan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK), Aceh Barat Daya (Abdya), dinilai kurang profesional. Akibatnya, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap-II tahun 2023, sebanyak 152 desa di ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, dilaporkan macet total.

Imbas yang sangat dirasakan akibat belum adanya pencairan tahap II tersebut, salah satunya adalah, para perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Tuha Peut, Imam, Keujruen, hingga Ketua Pemuda, serta unsur terkait lainnya, belum menerima gaji tunjangan kerja, selama lebih dari 5 bulan terakhir.

Menurut salah seorang Kepala Desa (Kades) dalam wilayah Abdya, yang minta namanya tidak dipublikasi, Kamis (24/8), ADD tersebut pencairannya bertahap. Dimana, pencairan ADD sebanyak 4 tahap per triwulan sekali. Pertriwulan pencairan sebesar 25 persen dari total anggaran. Harusnya katanya, pada bulan September mendatang, yang hanya menghitung hari lagi, ADD dicairkan tahap III. Namun, jangankan pencairan tahap III, pencairan ADD tahap II saja belum diterima. “Artinya, selama 5 bulan terakhir, gaji tunjangan kerja perangkat desa tidak terbayar. Disamping itu, sejumlah kegiatan lain, yang mestinya dibayar melalui pencairan tahap II juga tertunggak,” ungkapnya. Kamis (24/8).

Didampingi sejumlah Kades lainnya, pihaknya bersama Kades lainnya mengaku sudah beberapa kali melakukan konfirmasi ke BPKK Abdya, mempertanyakan kejelasan pencairan ADD tahap II tersebut. Akan tetapi, jawaban yang didapat dari hasil konfirmasi sangat tidak memuaskan. “Saat kami konfirmasi, pihak dinas melempar kesalahan kepada pemerintah pusat. Bagi kami-kami para Kades yang kurang pengalaman ini sangat yakin, kesalahan bukan di pemerintah pusat. Hanya saja, pejabat yang duduk di dinas itu tidak professional, hanya bisa melempar kesalahan kepada pihak lain, tanpa dapat mencari solusi penyelesaian. Kalau hanay bisa menyalahkan pihak lain, anak-anak juga bisa,” cecarnya.

Pihaknya mengharapkan, pimpinan tertinggi di Kabupaten Abdya, dalam hal ini Bupati dan Sekda, dapat mengevaluasi kinerja para pejabat yang duduk di BPKK Abdya. Tujuannya, jangan hanya karena kebodohan dan tidak profesionalnya oknum-oknum pejabat tersebut, daerah dirugikan. “Geliat pemerintahan desa, sangat mempengaruhi kemajuan suatu daerah. Jika bapak bupati dan bapak sekda tutup mata dengan kondisi ini, sama saja beliau-beliau membiarkan Abdya ini menuju jurang kehancuran,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Rahmat Masri SAP SIP, salah seorang pemerhati kebijakan public di Abdya, dimintai komentarnya terpisah mengatakan secara singkat, kondisi yang terjadi di Abdya saat ini, merupakan akibat dari pemaksaan kehendak penguasa, dalam menempatkan pigur pejabat tidak sesuai dengan keahlian. Namun lebih kepada selera pimpinan. “Harusnya, letakkan orang yang tepat di tempat yang tepat. The right man on the right place,” tegasnya singkat.

Terkait masalah itu, Kepala BPKK Abdya, Fakhruddin, dimintai tanggapannya melalui ponsel mengatakan, macetnya transfer ADD tahap II ke 152 Desa tersebut, terjadi setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212. Imbas dari PMK itu katanya, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten, sudah dibatasi oleh Pemerintah Pusat.

Sehingga lanjutnya, ADD tahap II untuk Desa-Desa belum bisa didistribusikan, karena tidak tersedianya anggaran. “Total anggaran ADD tahun 2023 untuk 152 Desa di Abdya, kisaran Rp 42 milyar. Setiap tahap sebesar 25 persen dari total anggaran,” sebut Fakhruddin, yang mengaku sedang berada di Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Sebelum keluarnya PMK 212 urainya, ADD tahap I sebesar 25 persen, untuk kebutuhan Januari hingga Maret 2023, sudah di transfer ke kas masing-masing Desa. Baik untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya, maupun untuk kebutuhan lainnya.

Setelah peraturan tersebut diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten dibatasi oleh pusat. Sehingga berefek pada ADD tahap II belum bisa didistribusikan ke Desa-Desa, karena tidak tersedianya anggaran.

Hal itu juga dikarenakan, DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah, sudah ditentukan pengunaan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, pekerjaan umum dan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).(b21)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *