IDI (Waspada): Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) konsisten dalam mendukung pemerintah untuk mencari solusi yang efektif terkait tambang minyak dan gas (migas) rakyat, khususnya untuk aspek lingkungan dan keselamatan.
“BPMA mendukung pemerintah untuk memberi solusi pertambangan migas rakyat. Tapi tetap memperketat aspek lingkungan dan keselamatan,” kata Kepala Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS, Radhi Darmansyah, dalam siaran persnya, Selasa (4/6).
Dijelaskan, saat ini dilaporkan terdapat 15 sumur masyarakat di sekitar wilayah yang terbakar di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Sejumlah sumur tersebut berada di Wilayah Open Area yang belum memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS).
“Tugas dan wewenang BPMA hanya terbatas di wilayah-wilayah yang sudah memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan BPMA,” kata Radhi, seraya menyebutkan BPMA saat ini mengawasi tujuh wilayah kerja di daratan dan laut Aceh hingga batas 12 mil.

Terkait kejadian sumur minyak tradisional yang kembali meledak di Aceh Timur, Jumat (31/5) lalu, Radhi menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang memantau dan mengawasi lokasi tersebut.
“BPMA juga sudah meminta Medco E&P Malaka selaku KKKS terdekat untuk melakukan obervasi ke lokasi dan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan,” sebut Radhi.
Dari informasi tersebut diketahui bahwa letak sumur-sumur masyarakat yang terbakar 15 meter diluar batas Wilayah Kerja Block A, Medco E&P Malaka. “Wilayah tersebut diluar wilayah kewenangan BPMA, sehingga kita tidak memiliki kewenangan terhadap wilayah tersebut,” tulis Radhi.
Baca juga:
BPMA terus berusaha untuk memberikan masukan dan mencarikan solusi ke pemerintah, agar kejadian ini tidak berulang dan dapat memberikan manfaat terbaik untuk negara dan masyarakat.
“Saat ini sumur-sumur tersebut masih memiliki tekanan, namun tidak dapat diketahui dengan pasti seberapa besar tekanannya, karena tidak terdapat pressure gauge di sumur tersebut,” kara Radhi, sembari menyebutkan bahwa salah satu terobosan yang dilakukan BPMA adalah di Kontrak Kerja Sama Bireun Sigli.
BPMA dan KKKS dalam kontrak tersebut sepakat untuk mengakomodir peran serta masyarakat dalam kegiatan eksploitasi dalam bentuk kerja sama melalui Koperasi atau BUMD, namun diperlukan payung hukum selanjutnya agar klusul dalam Kontrak Kerja Sama tersebut dapat berjalan.
Dengan demikian, sambung Radhi, BPMA beserta KKKS dapat membina dan mengawasi kegiatan masyarakat, sehingga aspek keselamatan dan aspek lindung lingkungan dapat terjaga. (b11).