KUTACANE (Waspada): BPN Aceh Tenggara dengan Pemkab setempat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Acara penandatanganan PKS untuk mempercepat sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati, Jumat (7/6), yang dihadiri Sekretaris Daerah Yusrizal, Kepala Dinas Pertanahan ST, Drs. Ali Surahman, Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo, SE, M.Si. Selain itu, juga hadir Heddy Saragih, SH selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara
Sekda Yusrizal ST dalam kesempatan itu mengatakan, penandatanganan PKS atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab Agara memerlukan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait. “Penyelesaian tata kelola tanah milik pemerintah bukan hal yang mudah, dan pemerintah terus mendukung percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah tersebut,” ujar Yusrizal
Dia menjelaskan percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah merupakan program prioritas Pemkab Agara dengan tujuan untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset milik Pemda.
Oleh sebab itu, sertifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan tanah milik Pemda sekaligus memastikan aset tersebut dikelola secara efisien dan memberikan manfaat yang optimal. “Sertifikasi juga mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan tanah pemerintah daerah di masa depan,” tutupYusrizal.
Selanjutnya Heddy Saragih selaku Kepala BPN menyatakan, untuk meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat, maka Pemkab perlu menandatangani nota kesepahaman dengan BPN. Ini juga sebuah langkah kongkrit tindaklanjut atas pertemuan antara Korsupgah KPK RI dengan Pemda dan BPN dalam penanganan aset pemerintah terutama tanah.
Sementara, Syukur S. Karo-karo selaku Kepala BPKD, mengatakan bahwa para Kepala OPD dan pihak terkait harus proaktif dalam usaha pemenuhan persyaratan penerbitan sertifikat tanah milik Pemda, baik secara anggaran maupun dokumen pendukungnya, dengan melakukan koordinasi kepada Kadis Pertanahan dan Kabid Aset di BPKD Kab. Aceh Tenggara.
Bintang Terang Skd, SE selaku Kepala Bidang Aset BPKD Aceh Tenggara juga menjelaskan bahwa terdapat 712 persil yang belum bersertifikat dan saat ini ditandatangani dalam PKS sebanyak 28 persil yang sudah berstatus clear and clean.
Drs. Ali Surahman Kepala Dinas Pertanahan juga mengatakan, bahwa ke depan akan melakukan langkah-langkah kongkret untuk mensertifikasikan seluruh tanah milik Pemkab Agara. “Dengan adanya penandatanganan PKS ini, kami berharap jumlah tanah milik pemerintah yang tidak bersertifikat terus berkurang,” pungkasnya. (cseh)