SINGKIL (Waspada): Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil EH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (23/5) petang.
EH ditahan terkait pengadaan Kapal Singkil-3 yang bersumber anggaran DAK Afirmasi senilai Rp1,1 miliar, kegiatan di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini SH MH didampingi Kasi Pidsus Rahmat Syahroni Rambe, Kasi Intel Budi Febriandi dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan setempat menjelaskan, pihaknya telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
Penahanan terhadap tersangka EH dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung 23 Mei s/d 11 Juni 2022. Sebelumnya EH telah ditetapkan tersangka pada 12 Mei 2022.
Sementara itu saat disinggung apakah akan ada tersangka baru, Husaini memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Katanya, tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara sampai tuntas dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, untuk penentuan saksi lainnya, lanjutan dalam perkara ini.
“Sebelumnya ada 24 saksi yang dilakukan pemeriksaan secara marathon. Sehingga sudah ada 2 tersangka ini hampir tuntas pemberkasan,” sebutnya.
Selain EH sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dan penahanan terhadap “T” selaku Direktur CV. Dewi Shinta (Penyedia) pada 11 Mei 2022.
Katanya, EH dilakukan penahanan untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai KUHAP, pertama menghindari tersangka melarikan diri, kemudian upaya menghilangkan barang bukti, dan bisa saja mempengaruhi saksi-saksi lainnya dalam penyelesaian perkara ini.
Sementara EH sebelunya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti lantaran menandatangani dan menyusun harga perhitungan sementara (HPS) pengadaan kapal Rp1,1 miliar, yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Perpres16 tahun 2018.
Bahwa penyedia tidak boleh melakukan persengkokolan. Artinya penyedia hanya bisa mensandingkan satu calon penyedia barang, yaitu PT Maju Bangkit Indonesia.
“EH sebagai PPK harusnya profesional menyusun HPS, sehingga agar tidak terjadi adanya mark up dan menyebabkan kerugian negara sampai Rp350 juta,” beber Husaini (b25)
Teks foto : Tersangka EH saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan, untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) negara Aceh Singkil, Senin (23/5) petang. Waspada/Arief H