Scroll Untuk Membaca

EkonomiAceh

BSI Dan BMA Tandatangani Nota Kesepahaman Penyetoran Zakat Karyawan

BSI Dan BMA Tandatangani Nota Kesepahaman Penyetoran Zakat Karyawan
Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal bersama Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro menandatangani Nota Kesepahaman terkait dengan penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA, di Gedung Landmark BSI, Banda Aceh, Rabu (15/12/2023).( Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Baitul Mal Aceh (BMA) menandatangani Nota Kesepahaman terkait dengan penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam acara “Ceremony Topping Off Gedung Landmark BSI Aceh” di Banda Aceh, Rabu (15/12/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BSI Dan BMA Tandatangani Nota Kesepahaman Penyetoran Zakat Karyawan

IKLAN

Adapun Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal bersama Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro.

Turut disaksikan oleh Pj. Gubernur Aceh, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Iskandar AP dan Direktur Utama PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, Hery Gunardi.

Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut. Menurutnya hal itu merupakan kabar gembira dan sekaligus amanah bagi BMA.

“Ke depan, BMA akan menyasar zakat perusahaan yang ada di Aceh. Hal ini akan dilakukan dengan edukasi kepada badan usaha sejalan dengan upaya kita mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat pengurang pajak di Aceh,” ungkap Haikal.

Ia menjelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, disebutkan setiap perusahaan yang berada di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal.

Selanjutnya pada Pasal 102, Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.

“Setelah penandatangan tersebut, maka Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSI akan segera dikukuhkan oleh BMA dan menjadi UPZ yang ke 57. Adapun dengan penambahan sumber zakat baru itu, diharapkan kebutuhan mustahik di Aceh dapat semakin terpenuhi dengan program-program yang memberdayakan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” pungkasnya.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE