BLANGPIDIE (Waspada): Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan anggota DPRK.
Hal itu ditegaskan Bupati Safar dalam sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRK, terhadap LKPJ Abdya tahun 2024, serta paripurna penutupan pembahasan LKPJ Abdya tahun 2024, di gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie. Rabu (14/5), yang dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi SPI. Dihadiri unsur Forkopimkab, Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, para Kepala SKPK dan unsur terkait lainnya.
Bupati Safar menekankan untuk mencatat dengan serius rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan DPRK. Catatan-catatan itu, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun kebijakan, akan menjadi bahan penting dalam memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

LKPJ Abdya tahun 2024 yang telah dibahas bersama melalui mekanisme DPRK, mencerminkan capaian kinerja Pemkab Abdya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik. Diakui Bupati Safar, pihaknya memahami bahwa dalam proses pembahasan, telah disampaikan berbagai catatan strategis dan rekomendasi yang sangat konstruktif, sebagai hasil evaluasi dan pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan APBK tahun 2024.
Penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRK, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, khususnya pada Pasal 69 Ayat (1) yang menyatakan bahwa, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRK setiap tahun.
Selain itu, ketentuan ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. “Oleh karena itu, penyampaian LKPJ tahun 2024 ini tidak hanya merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi, dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga bagian dari siklus pengawasan dan evaluasi kinerja kepala daerah, oleh lembaga legislatif,” demikian Bupati Safar.(b21)












