Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bupati Aceh Selatan Angkat Mantan Napi Korupsi Jadi Dewas Baitul Mal

MaTA: Langgar Aturan

Bupati Aceh Selatan Angkat Mantan Napi Korupsi Jadi Dewas Baitul Mal
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada): Keputusan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menunjuk Drs. Tio Achriyat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal menuai sorotan tajam dari publik. Kritik paling keras datang dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, yang menilai penunjukan tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai etika publik.

Tio Achriyat diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh bersama terdakwa lainnya, Kafrawi D, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, Tio juga tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Pemilu 2024, dengan raihan 508 suara di Daerah Pemilihan Aceh Selatan I, yang meliputi Kecamatan Tapaktuan dan Samadua.

Penetapan Tio sebagai anggota Dewas Baitul Mal tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 323 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 551 Tahun 2025. Masa tugas Dewas tersebut berlaku untuk periode 2023–2028.

Menurut Alfian, penunjukan ini secara terang-terangan bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal. Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas tidak boleh berasal dari partai politik, serta tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap aturan dan prinsip etika. Bagaimana mungkin seseorang dengan rekam jejak seperti itu dipercaya mengawasi lembaga yang mengelola dana umat?,” ujar Alfian kepada Waspada di Tapaktuan Jumat (18/7).

Ia menilai bahwa pengangkatan seseorang dengan latar belakang kasus korupsi akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap Baitul Mal. Menurutnya, lembaga ini seharusnya diawasi oleh figur yang bersih, memiliki integritas tinggi, dan bebas dari kepentingan politik.

Alfian juga mempertanyakan komitmen kepala daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai keputusan ini menunjukkan bahwa Bupati Aceh Selatan tidak sensitif terhadap pentingnya etika dalam mengelola lembaga publik.

“Kalau sosok seperti ini tetap dipertahankan, maka kita patut khawatir terhadap masa depan pengelolaan dana umat. Ini bisa menjadi pintu masuk terhadap praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” katanya.

Ia mendesak agar bupati segera mencabut penunjukan tersebut demi menjaga marwah Baitul Mal serta memastikan seluruh proses pengelolaan zakat dan infak di Aceh Selatan dilakukan secara transparan, profesional, dan berintegritas.

“Langkah ini penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki komitmen terhadap etika dan kepercayaan publik. Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan kemunduran dalam nilai-nilai pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ucap Alfian.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, saat dimintai tanggapannya oleh Waspada via sambungan telepon awalnya meminta waktu untuk melakukan kajian.

“Tunggu sebentar ya, nanti abang hubungi kembali,” kata Gusmawi, Jumat (18/7) malam.

Namun berselang beberapa jam kemudian, pejabat yang akrap disapa Ogek itu, justru memilih menolak memberikan tanggapan dengan berdalih terkait persoalan itu yang lebih berhak menjawab langsung Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan.

“Izin, kaitan d iatas, Ogek sarankan dapat/bisa komunikasi langsung dengan Kabag Hukum,” ucap Gusmawi singkat.(chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE