TAPAKTUAN (Waspada.id): Petugas kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan mengeluhkan keputusan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menghentikan gaji mereka. Setelah terakhir kali dibayar pada Februari lalu, hingga kini sudah bulan Oktober 2025 atau sudah 8 bulan petugas kebersihan tak pernah menerima lagi gaji.
“Hingga kini terhitung sudah delapan bulan kami bekerja tanpa digaji. Padahal kami tetap membersihkan pasar dan mengatur kendaraan setiap hari,” kata Koordinator tenaga kebersihan dan parkir Pasar Inpres Tapaktuan, Arzuna kepada Waspada.id di Tapaktuan, Senin (13/10).
Kondisi ini, sebutnya, sangat kontraproduktif dengan program yang digadang-gadangkan Pemkab Aceh Selatan serius memperindah wajah kota dan menggembar-gemborkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Program kerja yang katanya memperindah kota Tapaktuan hanya sebatas janji manis belaka. Tujuh petugas kebersihan dan parkir di Pasar Inpres Tapaktuan justru terpaksa menelan pil pahit, delapan bulan tanpa gaji,” kritiknya.
Menurutnya, sejak Maret 2025 mereka telah menyampaikan komplain resmi ke pihak terkait yaitu Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh Selatan. Namun, hingga kini tak ada kejelasan pembayaran. Pada Agustus, prosesnya disebut masih tahap verifikasi, tetapi saat memasuki Oktober, justru muncul alasan baru, sistem penggajian tidak bisa divalidasi karena dihentikan oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan.
“Kami hanya menerima informasi dari Kepala UPTD bahwa pencairan gaji dihentikan atas perintah Bupati, sebagaimana disampaikan oleh pihak BPKD Aceh Selatan,” terang Arzuna.
Setiap tenaga kebersihan dan petugas parkir seharusnya menerima Rp1 juta per bulan, namun sejak awal tahun 2025, sepeser pun belum mereka terima. Lebih jauh, Arzuna menyoroti sumber masalah yang disebut bermula sejak pengelolaan keuangan petugas kebersihan dan parkir dipindahkan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ke Disdagperinkop pada 2021.
“Dulu waktu masih di bawah BPKD, kami digaji penuh 12 bulan. Tapi sejak diurus Disdagperinkop, paling banyak cuma 10 bulan, dan sering telat. Tahun ini malah diusulkan hanya 6 bulan,” ujarnya kesal.
Arzuna menegaskan, para pekerja bukan mencari belas kasihan, melainkan menuntut hak yang dijamin negara. “Kami bukan minta bonus, kami cuma minta gaji yang sudah kami kerjakan. Kalau terus diabaikan, kami siap mogok kerja,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin anggaran kebersihan yang menjadi wajah pasar dan kota terkendala selama berbulan-bulan? Apalagi di saat yang sama, pemerintah terus berbicara tentang komitmen pelayanan publik dan pembangunan berwawasan rakyat.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Sebab, kebersihan pasar adalah tanggung jawab bersama, namun kesejahteraan mereka yang membersihkannya tidak boleh menjadi korban birokrasi yang macet dan tidak transparan.
Dikonfirmasi terpisah, Kadisdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, T. Harida Aslim menyatakan, untuk tahap ini gaji tenaga kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan akan dibayarkan 6 bulan dulu. Yaitu sudah dibayarkan dua bulan terhitung Januari dan Februari 2025. Sedangkan untuk 4 bulan lagi terhitung Maret, April, Mei dan Juni 2025 sedang dilakukan pengamprahan SPM ke BPKD.
“Kita bayar 6 bulan dulu, nanti sisa 6 bulan lagi kita bayar lagi, nanti akan kita amprah lagi uangnya,” kata Harida Aslim namun dia tak menjelaskan jadwal pasti kapan sisa anggaran itu akan dibayar kembali.
“Pokoknya kita bayar 6 bulan dulu, nanti kita amprah lagi uangnya,” tegas Harida.
Di sisi lain, T. Harida Aslim mengaku sangat menyesalkan pernyataan Koordinator petugas kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan menuding Bupati Aceh Selatan sengaja memerintahkan untuk tidak membayar gaji mereka.
“Tidak ada perintah bupati untuk tidak membayar, itu pernyataan keliru itu, tidak benar itu,” ucap T. Harida Aslim berulang-ulang. (id85)