KUALASIMPANG (Waspada.id): Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, menyatakan keengganannya untuk melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Prio Sumbodo, di tengah proses hukum yang masih berjalan. Meskipun Surat Keputusan (SK) PAW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah terbit, Bupati Armia menegaskan pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Penelusuran Waspada.id pada Selasa (30/9) menunjukkan bahwa KPU RI memang telah menerbitkan SK PAW untuk Prio Sumbodo yang akan menggantikan Rita Afrianti. Sebelumnya, pada Juni 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Rita Afrianti dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tamiang karena dinyatakan melanggar kode etik.

Berdasarkan catatan Waspada.id, Prio Sumbodo merupakan calon nomor urut enam atau cadangan dalam seleksi anggota KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028 yang diselenggarakan Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada tahun 2023. Atas dasar itu, DPRK Aceh Tamiang kemudian menerbitkan rekomendasi agar Prio Sumbodo diusulkan sebagai PAW Rita Afrianti kepada KPU RI.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi kepada KPU RI terkait penerbitan SK PAW anggota KIP Aceh Tamiang. “SK dari KPU juga sudah diterbitkan untuk PAW dan sedangkan tentang pelantikan anggota KIP merupakan kewenangan bupati,” tegas Fadlon saat dikonfirmasi Waspada.Id, Selasa (30/9).

Namun, Rita Afrianti, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemberhentian dirinya oleh KPU RI. “Berkas gugatan memang sudah dimasukkan oleh kuasa hukum saya di PTUN Jakarta dan sidang gugatan ini sedang berlangsung di PTUN Jakarta dan belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” ungkap Rita ketika dihubungi Waspada.id melalui telepon.
Waspada.id menduga penerbitan SK KPU RI tentang PAW anggota KIP Aceh Tamiang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 ayat (1) dan (2), Pasal 76 ayat (2), Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, serta Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5/K/TUN/1992 dan PEMA Nomor: 06 Tahun 2018. Jika pelantikan tetap dilakukan saat sengketa di PTUN belum inkracht, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperumit kepastian hukum.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menegaskan belum ada jadwal agenda pelantikan PAW anggota KIP Aceh Tamiang. “Saya bersedia lantik kalau sudah tidak ada persoalan hukum, tidak ada gugatan di Pengadilan dan kalau sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht. Tetapi kalau masih ada persoalan hukum dan belum inkracht tentu bahaya bagi saya jika melakukan pelantikan anggota KIP Aceh Tamiang,” tegas Armia kepada Waspada.id melalui telepon, Selasa (30/9).
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi Waspada.Id mengenai pelantikan Prio Sumbodo sebagai PAW pengganti Rita Afrianti.(id93)