Aceh

Bupati Aceh Tamiang Tetapkan Kebijakan Revolusioner Tarif Air Minum Diskon 50 Persen

Bupati Aceh Tamiang Tetapkan Kebijakan Revolusioner Tarif Air Minum Diskon 50 Persen
Juanda, SIP, Direktur PDAM Tirta Tamiang saat memberikan keterangan terkait tarif air minum pascabencana.(Waspada.id/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Dalam langkah strategis dan penuh kepedulian terhadap nasib rakyat, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi telah mengesahkan Keputusan No. 100.3.3.2 / 309 / 2026 yang menghadirkan solusi untuk mengatasi krisis air bersih pascabencana hidrometeorologi yang meluluh lantahkan Kabupaten Aceh Tamiang.

Bencana alam yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025 telah meninggalkan luka mendalam. Dari delapan unit instalsi pengolahan air setidaknya ada 6 instalasi pengolahan air yang terdampak langsung dari bencana yang terjadi, deperkiran lebih dari 24.041 unit water meter pelanggan rusak atau hilang.

Dengan terebatasan dan kerusakan infrastruktur tersebut Perumda Air Minum Tirta Tamiang terus berupaya beroperasi dan melakukan perbaikan kebocoran tanpa mengenal siang dan sampai saat ini untuk memastikan seluruh pelanggan dapat teraliri air.

Di tengah krisis ini, Bupati Armia Pahmi dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Tamiang, Juanda,SIP tidak memilih jalan mudah dengan membiarkan pelanggan menanggung beban penuh. Sebaliknya, mereka mengambil keputusan yang berani dan progresif memberikan keringanan tarif air yang signifikan selama periode pemulihan.

Direktur PDAM Tirta Tamiang, Juanda saat ditemui Rabu (1/4) diruang kerjanya mengakui atas keadaan darurat, dimana fase Januari – Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil keputusan yang penuh pertimbangan, pelanggan hanya dikenakan biaya beban dan Administrasi Pelanggan (BAP) tanpa ada penambahan biaya pemakaian air.

“Ini bukan sekadar kebijakan, ini adalah pengakuan formal bahwa situasi luar biasa atau keadaan kahar memerlukan respons luar biasa,”ungkap Juanda seraya mengatakan, Fase Maret – Mei 2026 dalam upaya pemulihan bertahap dengan diskon substansial dan ketika infrastruktur mulai pulih, Pemerintah Kabupaten tidak langsung membebani masyarakat dengan tarif penuh.

Sebaliknya, diskon 50 persen diterapkan untuk pelanggan yang telah menerima aliran air bersih. biaya hanya dihitung dari 50 persen rata-rata pemakaian historis (periode September-November 2025), bukan dari pemakaian sebenarnya di tengah kondisi distribusi yang masih tidak normal.

Inilah kebijakan yang menunjukkan kepemimpinan sejati, memahami penderitaan rakyat, mengedepankan kemanusiaan, dan tidak mengorbankan kondisi ekonomi masyarakat yang masih rapuh pascabencana.

Dijelaskannya, diskon sebesar 50 persen sebagai pertimbangan atas kondisi ekonomi masyarakat pascabencana belum pulih sepenuhnya. Dengan sungguh-sungguh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bupati Armia Pahmi menyerukan kepada seluruh pelanggan Perumda Air Minum Tirta Tamiang untuk mamfaatkan momen kebijakan ini dengan membayar tagihan rekening air dengan tepat waktu.

Juanda mengakui bahwa, keuangan Perumda Tirta Tamiang sangat terbatas untuk membiayai pemulihan infrastruktur, setiap rupiah yang dibayarkan pelanggan akan langsung dialokasikan untuk perbaikan sistem penyediaan air bersih, tanpa partisipasi pelanggan dalam pembayaran, pemulihan akan terhambat.

Menurutnya,pembayaran adalah bentuk solidaritas bersama untuk pemulihan cepat,dengan membayar tagihan, setiap pelanggan berkontribusi aktif dalam upaya kolektif merekonstruksi infrastruktur air bersih. “Ini bukan hanya transaksi ekonomi, tetapi bentuk tanggungjawab sosial, pembayaran tepat waktu memastikan keberlanjutan layanan untuk semua dan jika banyak pelanggan yang tidak membayar, sistem air bersih tidak akan sustainable.

Juanda mengutarakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memahami bahwa kepercayaan harus dibangun melalui transparansi. Oleh karena itu, mekanisme implementasi kebijakan ini dirancang dengan standar tinggi antara lain dengan tim verifikasi lapangan yang independen dan terukur.

Sebelum penerbitan rekening bulan Maret 2026, tim verifikasi lapangan akan melakukan pengecekan fisik ke setiap sambungan rumah pelanggan. Proses ini transparan dan melibatkan konfirmasi langsung dengan pelanggan atau perwakilan mereka. “Kebijakan ini akan disosialisasikan melalui perangkat kampung, media massa, dan saluran komunikasi lainnya, tidak ada yang disembunyikan, semua orang akan tahu hak dan kewajiban mereka,” terang Juanda.

Lanjutnya, pelanggan yang merasa keberatan atas hasil verifikasi dapat mengajukan keberatan dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak rekening diterbitkan. Verifikasi ulang akan diselesaikan dalam 7 hari kerja dan ini adalah jaminan keadilan bagi semua pihak.

Karena itu, Juanda mengajak bersama-sama memulihkan Aceh Tamiang dan pemerintah telah melakukan bagiannya dengan memberikan keringanan tarif. “Mari manfaatkan realisasikan kebijakan ini dengan membayar tagihan rekening air tepat waktu, setiap pembayaran adalah investasi dalam masa depan yang lebih baik bagi kita semua,” pungkas Juanda. (id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE