KUTACANE (Waspada.id) : Bupati Aceh Tenggara melalui Inspektorat setempat diminta mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oknum camat bambel berinisial Rd, terhadap pengulu kute (kepala desa).
Diduga pungli terhadap 33 pengulu kute terkait usulan pencairan dana desa di kecamatan tersebut sebesar Rp 2 juta per pengulu kute. Kasus dugaan pungli ini sudah menjadi rahasia publik, kata Warga masyarakat kecamatan bambel saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sementara Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Dian Reza Pahlevi saat dimintai tanggapannya oleh Waspada.id melalui sambungan WhatsApp Kamis (7/8), mendorong pengusutan atas dugaan pungli yang dilakukan oknum camat bambel secara profesional.
Menurutnya, inspektorat diminta secepatnya memanggil kepala desa yang ada di Kecamatan Bambel untuk dimintai keterangannya dalam menindaklanjuti informasi dugaan kasus tersebut.
Dian mengingatkan, pengusutan kasus tersebut dilakukan secara tranparan dan tidak ada yang ditutupi, sehingg kasus itu secepatnya mendapatkan titik terang ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024-2025 oleh oknum Camat Bambel inisial Rd kini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep.
Aksi dugaan pungli oleh Camat Bambel setiap penarikan anggaran Dana Desa (DD) , tak tanggung-tanggung, Pengulu Kute (Kepala Desa) diwajibkan menyetor senilai Rp2 juta per pengulu kute. (id80)














Sekarang baru viral, camat aceh Tenggara hampir semua begitu cara main nya, apalagi daerah lokasi lawe sigala sudah biasa makanya camat camat nya keren keren dan berhasil setelah pindah dari camat
Sebelum sebelum nya hampir semua camat ya begitu aturan nya
Ya bagi bagi lah
Malah dulu nya bukan 2 juta ada yg 5 juta per kepala desa nya
Coba usut yg sebelum nya
Mudah mudahan diterima apa yg dia buat