KUTACANE (Waspada): Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM membebastugaskan Camat Leuser, Dian Iskandar terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2025.
Pembebastugasan camat tersebut disaksikan para kepala desa dari empat kecamatan (Lawe Alas, Lauser, Babul Makmur dan Kecamatan Babul Ramah), dan pejabat terkait lainnya saat mengikuti acara monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa tahun 2025, di Oproom Setdakab Rabu (16/7) siang.
Viralnya pemberitaan dan postingan video terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Camat Leuser, DI, terhadap para kepala desa senilai Rp12 juta/desa, berujung dengan pembebasan tugasnya dari jabatan camat.
Tindakan tegas ini diambil Bupati Salim Fakhry, seraya menyatakan, “bahwa terhitung mulai hari ini, saya bebas tugaskan Camat Leuser, dari semua wewenangnya, dan mengangkat Sekcam Leuser sebagai Plh Camat Leuser”.
Awalnya sambutan Bupati Salim Fakhry begitu interaktif terlihat karena diselingi dialog bernuansa diskusi dengan para kepala desa, namun secara mengejutkan saat dialog tersebut mengarah pada isu dugaan pungli oknum Camat Leuser, dengan bukti awal yang sepertinya sudah dimiliki Bupati Salim Fakhry, dengan nada sedikit keras, Bupati mengeluarkan maklumat pemecatan terhadap Camat Leuser, DI.
Dihadapan ratusan pasang mata kepala desa serta para pejabat di lingkungan Pemkab Agara yang hadir, Bupati secara tegas meminta Inspektur Kabupaten Agara untuk memverifikasi semua bukti yang sudah dikantongi terkait dugaan pungli Camat Leuser ini hingga statusnya bersalah atau tidak.
Jika memang nantinya tidak terbukti bersalah, Bupati Salim Fakhry juga akan mengembalikan jabatan Camat Leuer ini ke DI. Namun selama proses ini berlangsung, Camat DI untuk sementara dibebastugaskan, tandas orang nomor wahid di bumi metuah sepakat segenap Aceh Tenggara ini.
Bupati Salim Fakhry menegaskan bahwa langkah itu dilakukan bukan kerana suka atau tidak suka kepada yang bersangkutan, tapi bertujuan untuk memberikan pembelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak mengulangi hal memalukan seperti ini, apalagi menjual nama Bupati untuk memungli para kepala desa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024-2025 oleh oknum Camat Leuser inisial DI kini menjadi perbicangan hangat masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep, dan juga viral di media sosial (Medsos).
Aksi dugaan pungli oleh Camat Leuser setiap penarikan anggaran Dana Desa (DD), tak tanggung-tanggung, Pengulu Kute (Kepala Desa) diperas dan diwajibkan menyetor sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per pengulu kute.
Salah satu pengulu kute yang tak ingin disebut namanya membenarkan tarif yang dipasang oleh oknum Camat, namun karena dia tidak mempunyai uang sebesar itu, Camat meminta uang muka sebesar Rp2 juta dan harus dilunasi setelah penarikan tahap kedua tahun 2025 atau setelah Dana Desa masuk ke rekening desa.
“Pada saat pengajuan berkas yang akan ditandatangani, kami diminta setoran Rp10 juta, jika tidak ada, dia (camat) tidak akan tanda tangani berkas tersebut, minimal DP Rp2 juta, kemudian akan ditagih sisanya setelah Dana Desa cair,” ungkapnya kepada Waspada.id, Sabtu (12/7).
Hal yang sama diungkapkan sejumlah Kades lainnya. Mereka berharap Bupati Aceh Tenggara dan pihak terkait segera mengambil tindakan, sebab tindakan oknum Camat Leuser telah menguras Dana Desa tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ) resmi. Dugaan pungli Dana Desa tahun 2024 lalu juga pernah diberitakan Waspada.id. (cseh)