KUTACANE (Waspada.id): Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM menerbitkan Surat Edaran nomor: 421/46/2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Raport Anak Ke Sekolah, Selasa (16/12).
Surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara dan Kepala UPTD Dayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Surat tersebut dengan tembusan antara lain yakni, Gebernur Aceh, Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Aceh, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Ketua MPD Kabupaten Aceh Tenggara dan pertinggal,

Bupati Aceh Tenggara menyampaikan:
- Bagi seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah diimbau untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester
- Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada pendidikan anak usia dini , jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah
- Pelaksanaan gerakan ayah mengambil rapor anak ke sekolah mulai pada bulan Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal mengambil rapor di sekolah masing-masing
- Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing masing instansi atau kantor
- Sebagai bentuk apresiasi gerakan ayah teladan indonesia (GATI) dalam pelaksanaan mengambil rapor anak ke sekolah, Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 ayah yang beruntung dengan menggugah foto dan atau video ke Platfom intagram @kemendukbangga_bkkkn dan @dithanrembkkbn atau @gatikemendukbangga. Demikian surat edaran ini disampaikan.
Diharapkan saudara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar ayah hadir dalam pengambilan rapor sesuai ketentuan yang berlaku dan ditandatangami langsung Bupati Aceh Tenggara. (id80)











