KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebelum peringatan Hari Jadi ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara, 23 Juni 2025.
Hal ini disampaikan Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM, dalam apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin (16/6). Keputusan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi para aparatur pemerintah di tengah kondisi perekonomian yang menantang dan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Dan di sisi lain ASN juga menghadapi anak-anak akan masuk sekolah, maka gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi ASN. Oleh sebab itu, kita berharap agar penghasilan ekstra para ASN Agara tersebut segera dibayarkan, dan mampu menggeliatkan perekonomian masyarakat di Aceh Tenggara,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur S. Karo Karo, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 telah disiapkan di rekening Pemerintah Daerah di Bank Aceh. Dana tersebut akan disalurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ke rekening pribadi masing-masing penerima.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp26.248.220.074, dengan rincian: Rp21.445.952.391 untuk PNS, Rp4.642.601.213 untuk PPPK, Rp144.894.270 untuk anggota DPRK, dan Rp14.772.200 untuk kepala daerah. Jumlah penerima meliputi 3.983 ASN, 1.142 PPPK, dan 30 anggota DPRK.
Diharapkan, pencairan gaji ke-13 ini dapat berkontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Aceh Tenggara, pungkas Syukur.(cseh)