Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bupati H. Mirwan Diminta Evaluasi Vendor Penyedia Makan Minum Santri MUQ Aceh Selatan

Bupati H. Mirwan Diminta Evaluasi Vendor Penyedia Makan Minum Santri MUQ Aceh Selatan
Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita SE, M.Kes.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Kasus penemuan belatung–larva lalat berwarna putih yang berbahaya bagi kesehatan manusia– di Madrasah Ulumul Quran (MUQ), Gampong Panjupian, Kecamatan Tapaktuan terus menuai kecaman dan kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Terkini, polemik tersebut juga telah memantik attensi khusus lembaga legislatif daerah setempat.

Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita SE, M.Kes meminta kepada Bupati Aceh Selatan H. Mirwan melalui dinas teknis terkait segera mengevaluasi vendor penyedia makan minum santri MUQ yaitu dari CV. Gilan Prima. Jika berdasarkan hasil evaluasi ditemukan fakta kesalahan fatal, maka Pemkab Aceh Selatan diminta harus berani mengambil tindakan tegas.

“Kasus penemuan belatung dalam menu makanan santri MUQ itu tak bisa dianggap sepele, sebab bakteri itu berpotensi dapat menimbulkan keracunan makanan yang berdampak terhadap kesehatan anak-anak. Makanya, kita minta agar bupati segera mengevaluasinya secara menyeluruh,” kata Novi saat dimintai tanggapannya oleh Waspada.id di Tapaktuan, Sabtu (13/9).

Novi menyatakan, menindaklanjuti kasus penemuan belatung dan serangkaian persoalan lainnya terkait penyediaan makan minum santri MUQ, DPRK Aceh Selatan melalui Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh telah pernah memanggil Direktur MUQ dan Dinas Pendidikan Dayah sebagai leading sektornya.

Dalam pertemuan itu, ungkap Novi, Komisi IV DPRK Aceh Selatan telah menekankan kepada Dinas Pendidikan Dayah melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Makan Minum Santri MUQ agar melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara serius dan berkelanjutan dilapangan sehingga penyediaan makan minum untuk santri MUQ oleh pihak vendor benar-benar berkualitas tidak asal jadi dan berpenyakit.

“Sejak awak kami telah menekankan agar benar-benar serius mengawasi pihak vendor penyedia agar menjaga kualitas makanan bagi santri MUQ. Apalagi anak-anak santri penghafal Al-quran itu butuh nutrisi gizi untuk meningkatkan daya kecerdasan intelektualnya serta juga harus terjaga kesehatannya,” kata Novi.

Sebelumnya, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya menemukan bukti visual foto dan video penemuan belatung dalam menu makanan jenis telur dadar yang disediakan untuk santri Madrasah Ulumul Quran (MUQ).

“Dari bukti visual foto dan video yang kami dapatkan ternyata benar bahwa di dalam menu makan santri MUQ terdapat belatung,” kata T. Sukandi.

Sukandi menyatakan, belatung yang merupakan larva berwarna putih atau krem yang hidup pada bahan organik membusuk seperti makanan atau bangkai itu berasal dari lalat hijau dan lalat tentara hitam (Black soldier Fly) penyebar bakteri yang hinggap dimakanan santri MUQ tersebut. Keberadaan belatung, urai Sukandi, bisa membahayakan jika secara tak sengaja tertelan oleh manusia karena berpotensi menyebabkan keracunan, infeksi atau alergi.  

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 38 Tahun 2021 Tentang Tupoksi UPTD Pengelolaan Dayah Darul Aitami dan MUQ Dinas Dayah Kabupaten Aceh Selatan adalah tanggung jawab teknis pengawasannya berada di tangan UPTD yang sekaligus sebagai PPTK makan minum MUQ Panjupian.

Itu sebabnya, kata Sukandi, jika saja dari awal rekanan penyedia makan minum dan UPTD sebagai PPTK MUQ Aceh Selatan sensitif dan responsif atas laporan para santri bahwa didalam menu makan ditemukan belatungnya maka tentu permasalahan memalukan ini tidak akan sampai mencuat kepermukaan.

“Tapi sayangnya, para pihak terkait baik rekanan penyedia maupun UPTD sebagai PPTK yang bertanggung jawab mengawasi makan minum santri abai atas info yang berkembang di MUQ Panjupian Kecamatan Tapaktuan. Maka akibatnya terjadi pengulangan kejadian yang sangat kita sesalkan bersama,” ujar Sukandi.

Dari data yang dihimpun, sebut Sukandi, jumlah siswa SMP dan SMA MUQ Aceh Selatan totalnya 230 orang santri, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah maka makan minum santri MUQ di subsidi hanya 190 orang dengan anggaran Rp1,6 miliar per tahun anggaran.

Sementara sebanyak 40 orang santri lainnya non-subsidi atau makan minum dengan biaya sendiri dengan membayar pada masyarakat Gampong Panjupian sebagai penyedianya sebesar Rp 800 ribu/bulan.

Agar persoalan ini tak terulang lagi ke depannya, T. Sukandi menyarankan solusi yang dapat ditempuh oleh Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan Dayah yaitu segera menyediakan atau membangun ruang makan minum yang layak bagi santri MUQ Panjupian. Pada UPTD/PPTK diminta segera melakukan tupoksi pengawasan secara optimal dan maksimal untuk kebaikan bersama.

Sukandi mengungkapkan bahwa, ada 8 orang guru MUQ yang tinggal di lingkup sekolah untuk mengawasi para santri baik siang maupun malam selama 24 jam. Mirisnya mereka para guru pengawas ini membayar makan dan minumnya di warung depan sekolah MUQ senilai Rp700.000/bulan.

Sementara gaji yang mereka terima hanya Rp1,3 juta/bulan (gaji mereka terima rata-rata 3 bulan sekali). Oleh sebab itu, Sukandi mengharapkan Pemda dan rekanan kiranya berempati pada 8 orang guru pengawas santri tersebut untuk mendapatkan subsidi makan minumnya dikarenakan bagaimanapun MUQ Panjupian adalah anak kandung Pemerintah Aceh Selatan yang sepantas dan selayaknya Pemda bertanggung jawab untuk memajukan dan membesarkannya.

“Apalagi, santri MUQ Aceh Selatan cukup gemilang dalam menorehkan prestasinya yang terbukti beberapa kali mengharumkan nama pemerintah daerah dan masyarakat Aceh Selatan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat nasional,” saran T. Sukandi. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE