TAPAKTUAN (Waspada.id) : Bupati Aceh Selatan H. Mirwan resmi melantik dan mengambil sumpah sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Kamis (11/9).
Para pegawai PPPK tersebut terdiri atas sebanyak 41 orang guru, 32 tenaga teknis, dan 27 tenaga kesehatan. Mereka resmi menyandang status PPPK setelah melalui proses panjang sejak seleksi hingga mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam sambutannya, Bupati Mirwan menyebut momen ini sebagai hari bersejarah sekaligus kebanggaan bagi para pegawai yang sebelumnya mengabdi sebagai non-ASN.
“Hari ini adalah awal perjalanan karier saudara sebagai aparatur negara yang akan mengemban amanah pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Aceh Selatan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masa kerja PPPK di Kabupaten Aceh Selatan berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi kinerjanya untuk perpanjangan selanjutnya. Karena itu, para pegawai diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan loyal sesuai unit kerja masing-masing tanpa mengajukan mutasi.
“Bertugaslah dengan baik, tingkatkan kreativitas dan inovasi, serta jadilah energi baru dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” pesan bupati.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya integritas, peningkatan kompetensi, serta komitmen menjaga kode etik sebagai aparatur sipil negara. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aceh Selatan untuk memberikan pembekalan agar PPPK memiliki pemahaman utuh mengenai tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan larangan sebagai ASN.
“Kita ingin birokrasi yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Mari bersama-sama menjadikan Aceh Selatan semakin maju dan produktif,” pungkasnya. (id85)