Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bupati LIRA Apresiasi Kesigapan Kapolres Agara Tangkap Pelaku Pengeroyok Dussamad

Bupati LIRA Apresiasi Kesigapan Kapolres Agara Tangkap Pelaku Pengeroyok Dussamad
Bupati LIRA Agara, M. Saleh Selian. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Kesigapan yang dilakukan Kapolda Aceh melalui Kapolres Aceh Tenggara (Agara) beserta jajaran mengukir sebuah prestasi membanggakan, setelah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dialami Dussamad 35, warga Desa Terutung Payung Kecamatan Bambel yang terjadi pada hari Rabu (23/10) lalu.

Kedua tersangka berinisial E 40, dan KA 28, ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/124//X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Oktober 2024. Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Darul Iman, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati LIRA Apresiasi Kesigapan Kapolres Agara Tangkap Pelaku Pengeroyok Dussamad

IKLAN

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi di Desa Lawe Rutung. Di sana, mereka bertemu dengan keluarga tersangka dan membawa kedua pelaku, E yang merupakan warga Desa Terutung Payung Hilir, dan KA yang berasal dari desa yang sama, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. “Untuk itu, saya sebagai putra daerah sangat mengapresiasi kinerja bapak Kapolres, AKBP R, Doni Sumarsono S. Ik dan Abangnda Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi beserta seluruh anggota Polres Aceh Tenggara yang berkontribusi nyata dalam memberantas segala kejahatan di Aceh Tenggara ini,” kata Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian kepada Waspada.id, Sabtu (26/10).

“Termasuk sigap setelah berhasil menggulung dua pelaku penggeroyokan dan meminta Aparat Penegak Hukum menghukum seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak ingin demokrasi pada saat Pennyelenggaraan Pilkada yang diatur dan dijamin undang-undang malah dilanggar dengan menggunakan cara bar-bar dalam berdemokrasi, apalagi pelaku telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan secara brutal terhadap Dussammad yang diduga pendukung Paslon SAH,” paparnya.

M. Saleh Selian menduga kejadian tersebut erat kaitannya dengan kampanye oleh Paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara, H. M Salim Fakhry dan Heri Al Hilal (SAH) di Kemukiman Alwusta Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu 20 Oktober 2024. Menurutnya, pekerjaan pemberantasan kejahatan merupakan pekerjaan yang sangat mulia. “Justru itu pekerjaan yang mulia ini wajib kita dukung karena sangat membahayakan bagi pelaksanaan pilkada Aceh Tenggara,” ujarnya.

Menurutnya, ditangkapnnya pelaku pengeroyokan tersebut oleh Polres Aceh Tenggara, terus menunjukkan hasil yang positif sehingga bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar ke depannya dalam berdemokrasi secara baik dan benar tanpa menggunakan kekerasan.

Namun Bupati LIRA menceritakan pada Waspada, banyak orang bertanya kepadanya,
kenapa hanya dua orang yang diamankan, sementara terkabar terduga pelaku ada 3 orang dan apakah mereka sudah status tersangka sebagai pelaku penganiayaan? “Saya jawab dengan mengatakan, saudara saudari saya semuanya biar pihak hukum yang bekerja”. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE