KUTACANE (Waspada.id): Bupati LSM LIRA, Fazriansyah mendesak Kapolda Aceh guna menangkap mafia perusahaan tambang emas ilegal yang saat ini beroperasi di wilayah Aceh.
Pasalnya, saat ini banyak perusahan tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Aceh apalagi di hutan lindung sehingga tambang tersebut telah merusak hutan yang mengakibatkan bencana terjadi di wilayah Aceh hingga merugikan masyarakat Aceh, katanya kepada Waspada.id, Sabtu (27/9).
Menurut informasi ada 450 titik tambang emas ilegal tersebar di berbagai kabupaten kota, antara lain kabupaten Gayo Luas,Aceh Tengah, Aceh Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya serta Aceh Selatan.
“Yang terparah saat ini tambang emas ilegal yang telah sekian lama beroperasi sehingga bebas merusak wilayah Hutan Lindung (HL) di Kec.Pantan Cuaca Gayo Lues, begitu juga dengan Aceh Tengah, sehingga kondisi lingkungan alam Aceh saat ini hancur akibat praktik tambang emas ilegal yang meresahkan ini.
Bupati LSM LIRA menduga tambang emas ilegal dibekingi oleh oknum aparat sehingga bisa bebas beroperasi sampai wilayah Hutan Lindung. Oleh karena itu dirinya selaku Bupati DPD LSM LIRA Aceh mendukung langkah yang diambil oleh Mualem, Gubernur Aceh untuk menutup perusahaan tambang emas ilegal yang saat ini beroperasi di Aceh.
Fazriansyah juga menambahkan mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Hasil Pansusnya menyangkut maraknya tambang emas ilegal mengunakan alat berat excavator di Aceh.(id80)