Aceh

Bupati Mirwan Angkat Bendera Putih, Pemkab Aceh Selatan Tak Sanggup Tangani Bencana Banjir Dan Longsor

Bupati Mirwan Angkat Bendera Putih, Pemkab Aceh Selatan Tak Sanggup Tangani Bencana Banjir Dan Longsor
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.

Pernyataan itu ditegaskan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, melalui surat resmi berkop Garuda yang menyatakan ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat secara mandiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Surat tersebut bernomor 360/1975/2025 dan tertanggal 27 November 2025, ditandatangani langsung oleh Bupati Mirwan MS. Dalam surat itu, Pemkab Aceh Selatan secara terbuka “mengibarkan bendera putih” dan meminta Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat bencana.

Sehari sebelum surat itu diterbitkan, Pemkab Aceh Selatan telah menetapkan status siaga darurat bencana. Namun, besarnya dampak banjir dan longsor yang terjadi membuat kemampuan daerah dinilai tidak lagi mencukupi.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa bencana banjir dan longsor telah melanda sedikitnya 11 kecamatan di Aceh Selatan. Dampaknya sangat luas, mulai dari ratusan rumah warga rusak, fasilitas umum lumpuh, hingga akses transportasi terputus di sejumlah titik.

Mirwan dalam suratnya menegaskan bahwa keterbatasan anggaran, logistik, peralatan, serta sumber daya manusia membuat Pemkab Aceh Selatan tidak lagi mampu menangani situasi darurat ini secara mandiri.

“Dipandang perlu Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Selatan,” demikian bunyi pernyataan resmi Bupati dalam surat tersebut.

Dengan pernyataan ketidaksanggupan ini, Pemkab Aceh Selatan berharap Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan BNPB, serta instansi terkait, mengirimkan bantuan logistik, alat berat, tenaga medis, serta dukungan anggaran untuk mempercepat proses penanganan bencana di wilayah terdampak.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra SE, MM, membenarkan Pemkab Aceh Selatan telah menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan dalam rangka penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan pada 24 November 2025.

“Surat bernomor 360/1315/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., tersebut menjadi salah satu langkah administratif penting untuk percepatan penanganan bencana di tingkat provinsi,” kata Diva.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjabarkan setidaknya 10 dampak besar yang menghambat upaya penanggulangan bencana, mulai dari terputusnya akses transportasi di sejumlah titik, rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan, lumpuhnya aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, hingga rusaknya irigasi, sanitasi, serta pelayanan kesehatan di wilayah terdampak.

Diva Samudera Putra, menegaskan bahwa penerbitan surat ketidaksanggupan ini bukan tanda lemahnya daerah, namun justru merupakan salah satu syarat koordinatif untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara terpadu.

“Surat ketidaksanggupan ini memang syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur,” ujar Diva di Tapaktuan, Senin (1/12/).

Diva menjelaskan, dengan adanya surat tersebut, Provinsi Aceh memiliki dasar hukum untuk mengerahkan sumber daya yang lebih besar, termasuk logistik, peralatan berat, bantuan personel, hingga dukungan anggaran, mengingat skala bencana yang berdampak luas dan kompleks.

“Banjir dan longsor yang terjadi kali ini menimbulkan kerusakan masif. Tidak semua dapat ditangani secara optimal oleh kabupaten karena keterbatasan peralatan dan kapasitas. Melalui mekanisme ini, provinsi bisa segera turun tangan,” tambahnya.

Diva menambahkan, surat tersebut juga menegaskan bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan intervensi lanjutan untuk penanganan darurat, termasuk pemulihan infrastruktur vital dan percepatan evakuasi warga terdampak.

Dengan diterbitkannya surat ketidaksanggupan ini, lanjut Diva pemerintah dan masyarakat kini menunggu langkah responsif berikutnya dari Pemerintah Aceh dalam upaya mempercepat penanggulangan bencana yang telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas di Trumon Raya dan wilayah lainnya.

“Semangat kolaborasi pemerintah daerah menjadi harapan agar pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih efektif dan merata,” tutupnya. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE