SIGLI (Waspada.id): Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah, MH, secara resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor: 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdaus, SH, CPM, (Andi Lancok-red), Senin (6/10) menyebutkan usulan ini menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh Nomor: 500.10.25/2656 tentang Usulan WPR.
Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan tiga lokasi untuk ditetapkan sebagai WPR, yaitu di Kecamatan Tangse (±387 Ha), Mane (±328 Ha), dan Geumpang (±1.451 Ha), berdasarkan potensi mineral serta aspirasi masyarakat.
Penetapan WPR ini diharapkan dapat melindungi aktivitas penambangan rakyat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Andy menuturkan, usulan tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Aceh sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk penetapan akhir.(id69)