Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bupati Pidie Dorong Penetapan WPR Ke Pemerintah Aceh

Bupati Pidie Dorong Penetapan WPR Ke Pemerintah Aceh
Jubir Bupati Pidie, Andy Firdaus alias Andy Pancok, saat menyampaikan keterangan persnya kepada wartawan, Senin (6/10).Waspada.id/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah, MH, secara resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor: 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdaus, SH, CPM, (Andi Lancok-red), Senin (6/10) menyebutkan usulan ini menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh Nomor: 500.10.25/2656 tentang Usulan WPR.

Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan tiga lokasi untuk ditetapkan sebagai WPR, yaitu di Kecamatan Tangse (±387 Ha), Mane (±328 Ha), dan Geumpang (±1.451 Ha), berdasarkan potensi mineral serta aspirasi masyarakat.

Penetapan WPR ini diharapkan dapat melindungi aktivitas penambangan rakyat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Andy menuturkan, usulan tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Aceh sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk penetapan akhir.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE