SIGLI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Pidie resmi memperpanjang Status Darurat Bencana selama 14 hari hingga 24 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah kondisi sejumlah wilayah terdampak banjir dan longsor dinilai belum pulih sepenuhnya.
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pidie Nomor 360/1033/KEP.40/2025, usai rapat evaluasi bersama Forkopimda, BPBD, TNI–Polri, dan perangkat daerah terkait di Pendopo Bupati pada Rabu malam (10/12).

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, menjelaskan perpanjangan status darurat dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan bencana tetap optimal dan terkoordinasi. “Beberapa akses jalan masih perlu pembersihan, infrastruktur publik juga mengalami kerusakan. Pemerintah daerah harus memastikan semua langkah penanganan berjalan cepat dan terarah,” ujarnya.
Dengan perpanjangan status darurat, Pemkab Pidie dapat terus mengerahkan sumber daya, mempercepat distribusi bantuan logistik, melakukan normalisasi aliran sungai, serta mempercepat perbaikan fasilitas yang terdampak. Penguatan layanan kesehatan dan pemetaan kebutuhan untuk masa pemulihan turut menjadi prioritas.

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, meminta BPBD dan perangkat daerah mempercepat pendataan kerusakan secara rinci serta meningkatkan koordinasi agar penanganan di lapangan tidak terkendala administrasi. “Semua prosedur harus dipercepat. Fokus utama tetap pada keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya melalui juru bicara.
Hingga saat ini, sejumlah kecamatan masih mengalami hambatan aktivitas ekonomi akibat akses terbatas dan kerusakan sarana. Pemerintah mengimbau masyarakat tetap waspada mengingat potensi cuaca ekstrem masih bisa terjadi.

Pemkab Pidie menegaskan terus berkomitmen untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak dan memastikan penanganan bencana berjalan efektif di seluruh lapisan.( id69)











