Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bupati Pidie: Pos Bantuan Hukum Gampong Wujud Nyata Komitmen Pemerintah

Bupati Pidie: Pos Bantuan Hukum Gampong Wujud Nyata Komitmen Pemerintah
Bupati Pidie H Sarjani Abdullah bersalaman dengan para Keuchik (kepala desa) usai membuka acara, Rabu (5/11).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, MH, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Gampong yang baru dibentuk merupakan bukti komitmen pemerintah memberikan akses keadilan bagi seluruh warga.

“Dengan dibentuknya Posbankum ini, warga bisa mendapatkan pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” kata Bupati H Sarjani saat membuka acara di Opproom Setdakab Pidie, Rabu (5/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Acara ini digelar Yayasan Bantuan Hukum dan HAM (YPB HAM) Pidie bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh serta Pemerintah Kabupaten Pidie. Dalam kesempatan itu, Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Posbankum untuk Kecamatan Pidie dan Peukan Baro.

Bupati menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi pengurus Posbankum. “Layani masyarakat dengan ramah, adil, dan penuh tanggung jawab. Jadikan Posbankum sebagai tempat berteduh bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., unsur Forkopimda Kabupaten Pidie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Direktur YPB HAM Pidie, Said Safwatullah, S.H., C.P.M., serta camat dan keuchik dari Kecamatan Pidie dan Peukan Baro.

Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak hukum mereka, gampong lebih tertib, dan layanan hukum lebih merata hingga tingkat desa.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE