SIGLI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Pidie resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana, sebagai fase lanjutan penanganan pascabanjir yang menghubungkan masa tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pidie Nomor 362/33/KEP.40/2026, ditandatangani H. Sarjani Abdullah, setelah melalui evaluasi menyeluruh bersama unsur Forkopimda, BPBD, TNI–Polri, dan dinas teknis terkait di ruang kerja bupati, Rabu (7/1/2026).
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, Jumat (9/1), menegaskan, keputusan ini merujuk pada tiga dasar utama: SK Perpanjangan Tanggap Darurat Nomor 362/1074/KEP.40/2025, surat dukungan Forkopimda, serta surat Kepala Pelaksana BPBD Pidie Nomor 362/009/2026 perihal permohonan penetapan status transisi. “Status transisi ini berlaku 180 hari, terhitung mulai 8 Januari hingga 6 Juli 2026,” jelas Andi, Kamis (8/1/2026).
Selama masa transisi, Pemkab Pidie tetap mengaktifkan sistem komando darurat bencana, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar warga, perbaikan infrastruktur terdampak, serta pendataan detail kerusakan dan kerugian masyarakat melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops-PB) BPBD Pidie.
Bupati juga menginstruksikan BPBD dan seluruh SKPK terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat pendataan, dan menyajikan data yang terukur serta akurat, sebagai basis perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemerintah daerah, lanjut Andi, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, unsur TNI/Polri, relawan, dan jaringan relawan kebencanaan agar proses pemulihan berjalan cepat, tepat sasaran, dan terstruktur.
Dalam penutup keterangannya, Bupati Pidie mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya di kawasan rawan bencana, mengingat potensi cuaca ekstrem masih mungkin terjadi sewaktu-waktu. “Pemerintah tetap berkomitmen bekerja cepat, terukur, dan tanggap. Mohon doa dan dukungan kita semua,” pungkas Andi menirukan pesan bupati. (id69)











