Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bupati Salim Fakhry Apresiasi Satres Narkoba Polres Agara Tangkap Pengedar Sabu

Bupati Salim Fakhry Apresiasi Satres Narkoba Polres Agara Tangkap Pengedar Sabu
Bupati Salim Fakhry apresiasi Sat Resnarkoba Polres Agara atas penangkapan pengedar sabu. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Bupati Aceh Tenggara (Agara), HM Salim Fakhry, SE, MM memberikan apresiasi atas langkah cepat Satres Narkoba Polres Agara yang berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Bukit Bakhu, Kecamatan Ketambe pada Kamis, 15 Mei 2025.

Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keseriusan Kasat Narkoba, Iptu Yose Rizaldi beserta jajaran di bawah pimpinan AKBP Yulhendri SH selaku Kapolres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kita serahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pengedar narkoba itu kepada pihak kepolisian,” ujar Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM kepada Waspada.id, melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (17/5), saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

Ia menyoroti peredaran narkoba saat ini yang telah menyasar kalangan muda dan menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas dan cepat untuk melindungi generasi muda.

“Anak-anak muda kita adalah aset masa depan. Tidak boleh ada ruang bagi para pengedar narkoba di Aceh Tenggara. Pemerintah akan bekerja sama dengan aparat dan semua elemen masyarakat,” tegasnya sambil mengatakan dirinya saat ini masih tugas di luar kota saat ditanyai.

Bupati Salim Fakhry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat adalah kunci menjaga Kabupaten Aceh Tenggara dari ancaman narkotika,” tutupnya.

Tersangka pengedar sabu. Waspada/Seh Muhammad Amin

Sementara Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B, 36, warga Desa Uning Pune, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, di Desa Bukit Bakhu, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi kebun di Desa Bukit Bakhu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki, yaitu M dan B, sedang duduk bersama. Ketika dilakukan pemeriksaan, M menyerahkan satu kaleng rokok merek Gudang Garam warna merah yang di dalamnya berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu kepada petugas. Saat itu, tersangka B berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, sedangkan M meloloskan diri dari kejaran.

Dalam proses interogasi awal, B menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan sabu tersebut, namun mengakui bahwa M melakukan transaksi sabu. Berdasarkan keterangan dari petugas opsnal di lapangan, B juga diduga menggunakan narkotika jenis sabu bersama M, meski ia membantah keterlibatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini antara lain, tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 13,18 gram, satu kaleng rokok merek Gudang Garam warna merah, empat lembar tisu warna putih, satu plastik asoy warna putih.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Agara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres AKBP Yulhendri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika pintanya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE