Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bupati Syakir Monitoring Hari Kedua Gotong Royong Massal

Saat gotong royong massal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Aceh Tenggara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Saat gotong royong massal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Aceh Tenggara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Yusrizal, ST, Kadis DLHK Sudirman dan beberapa pejabat terkait melakukan monitoring di hari kedua gotong royong massal di sejumlah lokasi, mulai dari Kecamatan Babussalam hingga ke Kecamatan Ketambe, Minggu (25/8).

Di hari kedua gotong royong massal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat setempat, masih banyak terlihat di beberapa titik lokasi yang belum kelihatan bersih, seperti rumput di depan Lapangan Jenderal Ahmad Yani dan di seputaran Kantor Telkom hingga sepanjang jalan dekat Sungai Alas samping jembatan Jongar masih terlihat tumpukan sampah seperti kulit durian dan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Syakir Monitoring Hari Kedua Gotong Royong Massal

IKLAN

Untuk itu, Pj Bupati Syakir mengimbau kepada seluruh kepala desa melalui camat agar secepatnya membuat peringatan seperti spanduk atau tulisan yang melarang buang sampah sembarangan dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di pinggir jalan maupun menjemur coklat, padi dan lainnya di pinggi jalan yang dapat mengganggu keindahan desa.

“Diminta kepada para kepala desa melalui camat terus mengerahkan masyarakatnya agar melakukan gotong royong di desa masing-masing dengan mengumpulkan sampah tersebut di dalam goni plastik dan selanjutnya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” terang Syakir.

Lebih lanjut dijelaskan Kadis Lingkungan Hidup Sudirman bahwa sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan pada Pasal 34 terhadap larangan membuang sampah sembarang dan tentang sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah.

“Khusus di lokasi PON XXI perhelatan arung jeram di Kecamatan Ketambe dan Kecamatan Darul Hasanah agar dapat menjaga kebersihan, keamanan parkiran dan bekerja sama dengan camat, kepala desa serta instansi terkait lainnya,” tegas Sudirman.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE