Scroll Untuk Membaca

Aceh

Buron 3 Tahun Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Mantan Keuchik Suka Jaya Ditangkap

Buron 3 Tahun Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Mantan Keuchik Suka Jaya Ditangkap
Petugas Satreskrim Polres Pidie saat membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede, Bekasi sebelum diterbangkan ke Polres Pidie, Polda Aceh. Waspada/ Ist
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Mantan Keuchik (kepala desa) Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, berinisial YA, 48, ditangkap petugas anti rasuah Satreskrim Polres Pidie, karena diduga melakukan korupsi dana gampong (desa) senilai Rp360 juta. YA diciduk polisi usai melarikan diri sekira tiga tahun.

Kapolres Pidie, melalu Kasat Reskrim, AKP Dedi Miswar, Jumat (8/11) membenarkan bila pihaknya telah menangkap YA, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

Tersangka, YA ditangkap pada Rabu, 6 November 2024, sekira pukul 20:30 WIB, di salah satu rumah yang terletak di Komplek Wisma Ratu, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi Kota. Bersama tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB), satu tas berisi pakaian, dompet, alat komunikasi (HP), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kasat Reskrim Plres Pidie AKP Dedi Miswar. Waspada/Ist

Tersangka kemudian dibawa oleh petugas Satreskrim Polres ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kata AKP Miswar, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie tahun 2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp360 juta berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie.

Atas perilaku tersebut, Polres Pidie menjerat eks Keuchik Suka Jaya tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE