SIGLI (Waspada): Mantan Keuchik (kepala desa) Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, berinisial YA, 48, ditangkap petugas anti rasuah Satreskrim Polres Pidie, karena diduga melakukan korupsi dana gampong (desa) senilai Rp360 juta. YA diciduk polisi usai melarikan diri sekira tiga tahun.
Kapolres Pidie, melalu Kasat Reskrim, AKP Dedi Miswar, Jumat (8/11) membenarkan bila pihaknya telah menangkap YA, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Tersangka, YA ditangkap pada Rabu, 6 November 2024, sekira pukul 20:30 WIB, di salah satu rumah yang terletak di Komplek Wisma Ratu, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi Kota. Bersama tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB), satu tas berisi pakaian, dompet, alat komunikasi (HP), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tersangka kemudian dibawa oleh petugas Satreskrim Polres ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kata AKP Miswar, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie tahun 2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp360 juta berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie.
Atas perilaku tersebut, Polres Pidie menjerat eks Keuchik Suka Jaya tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(b06)