Scroll Untuk Membaca

Aceh

Cabuli Anak Di Bawah Umur, PNS Disdik Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Di Bawah Umur, PNS Disdik Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Aparat Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang PNS Dinas Pendidikan Aceh Selatan, SZ, 58, tersangka pencabulan dua anak di bawah umur, Rabu (16/10). (Waspada/Hendrik)
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada): Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, pada Rabu (16/10) menangkap seorang PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Selatan, SZ, 58, tersangka pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masih berusia sekitar 7 tahun.

Duda paruh baya yang bertugas sebagai pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Aceh Selatan itu, tak berkutik saat diciduk aparat Satreskrim di rumahnya, lalu digelandang ke Mapolres Aceh Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cabuli Anak Di Bawah Umur, PNS Disdik Aceh Selatan Ditangkap Polisi

IKLAN

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi mengungkapkan kejadian pencabulan tersebut dilakukan pria berstatus duda itu di kediamannya pada Sabtu (5/10/2024) lalu saat kedua korban sedang bermain bersama cucunya. 

“Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku kepada kedua korban di kediamannya,” ungkap Fajriadi. 

Kasatreskrim AKP Fajriadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah anak di bawah umur tersebut merasa kesakitan saat buang air kecil, sehingga korban mengadu ke orang tuanya.

Karena merasa curiga, lantas orangtua korban berkonsultasi dengan Polsek yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. 

“Pelaku berusia 58 tahun dan masih punya hubungan saudara dengan korban,” pungkasnya.(chen)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE