Aceh

Calon Kepala Daerah Wajib Susun Visi Misi Sesuai RPJP

Calon Kepala Daerah Wajib Susun Visi Misi Sesuai RPJP
Salah seorang peserta dari Bappeda Aceh Utara sedang memberikan pendapat dan pandangannya terkait penyusunan visi dan misi calon kepala daerah sesuai dengan RPJP kabupaten setempat, Kamis (25/7).Waspada/Maimun Asnawi
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Ketua Komisi Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Usman, Kamis (25/7) mengatakan, semua calon kepala daerah wajib susun visi dan misi sesuai Rancana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di Kabupaten Aceh Utara.

Hal tersebut disampaikan Osama, sapaan akrab Muhammad Usman saat dikonfirmasi Waspada di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan KIP Aceh Utara di Hotel Diana Lhokseumawe. “Penyusunan visi misi dan program kepala daerah harus mengacu kepada RPJP Kabupaten Aceh Utara 2025-2045, sehingga partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah perlu mendapatkan sosialisasi ini,” kata Osama.

Masih menurut Osama, penyusunan visi, misi dan program bakal calon kepqla daerah diatur dalam undang-undang nomor 1/2015 pasal 64 diantaranya calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Kepala Bappeda Aceh Utara, Adami, Kamis (25/7) diundang KIP Aceh Utara untuk menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi penyusunan visi dan misi sesuai RPJP. Waspada/Maimun Asnawi

Kata Osama lagi, dalam Undang-undang nomor 11/ 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun nomor 12 tahun 2016 disebutkan, naskah visi dan misi dari pasangan bakal calon yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh pasangan bakal calon .

“Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, Parpol dapat melakukan konsultasi dengan Bappeda terkait dengan RPJP Aceh Utara. Dan untuk ini, para calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Osama.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan Partai Politik (Parpol), Panwaslih Aceh Utara, BEM Unimal Lhokseumawe, Dema IAIN Malikussaleh, BEM Politeknik, BEM Uniki, HMI Cabang Lhokseumawe- Aceh Utara, PMII cabang Lhokseumawe dan GMMI cabang Lhokseumawe.

Sementara dalam kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber yaitu Drs Adami M. Pd (kepala Bappeda Aceh Utara) dan Dr Elidar Sari, SH, MH, (Akademisi Unimal). (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE