Aceh

Camat Badar Dinilai Melempem, Desa Belum Gelar Musrenbangdes

Camat Badar Dinilai Melempem, Desa Belum Gelar Musrenbangdes
Kantor Camat Badar, Agara. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Sejumlah kalangan di Aceh Tenggara, mempertanyakan ketegasan Camat Badar yang diduga masih melempem

Pasalnya, meski telah memasuki penghujung Nopember 2026, desa (Kute) yang ada di kecamatan Badar, belum menggelar Musrenbang desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Padahal Musrenbang desa tersebut, sangat penting dilaksanakan mengingat dalam waktu beberapa bulan lagi, telah masuk anggaran tahun 2026. Sebab itu, Musrenbang perlu segera dilaksanakan untuk menyusun anggaran desa yang akan datang.

Jupri Yadi R, salah seorang aktivis di Aceh Tenggara mengaku heran melihat lamban dan kurang responnya Camat Badar untuk memerintahkan desa atau kute menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R. Waspada.id/Ist

Padahal sebelumnya, camat berjanji kepada Bupati HM Salim Fakhry, akan memerintahkan pemerintah kute untuk mulai menggelar Musrenbangdes dari 15 Nopember, sayangnya, sampai hari ini, Musrenangdes yang sangat dibutuhkan warga dan pemerintah itu belum selesai dilaksanakan.

“Itu merupakan pertanda jika Camat Badar, tak tegas dan kurang respon terhadap kebutuhan warga untuk gelar Musrenbangdes 2026 di Kecamatan Badar,” ujar Jupri.

Kurang tanggapnya Plt. Camat memerintahkan pelaksanaan Musrenbangdes, menunjukkan rendahnya komitmen dan kinerja Plt Camat Badar.

Sebab itu, Jupri Yadi R, aktivis yang dikenal vokal dan warga Badar lainnya meminta, agar Bupati HM Salim Fakhry, jangan lagi memperpanjang masa jabatan Kasmanuddin Darjo sebagai Plt Camat Badar dan ke depan mengangkat Camat Badar defenitif, apalagi sebelumnya camat tak mampu menyelesaikan bibit permasalahan beberapa desa yang muncul dan hingga menjadi masalah.

Sri, salah seorang Pengulu Kute di Kecamatan Badar kepada Waspada.id, Kamis (21/11) membenarkan, jika kutenya dan beberapa kute lainnya belum menggelar Musrenbangdes, “pendamping desa belum menyelesaikan syarat yang diperlukan, karena itu Musrenbangdes belum dilaksanakan,” tandas Sri.

Plt. Camat Badar Kasmanuddin Darjo, ketika dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (20/11/ via WhatsApp, tak bergeming dan tak menjawab, mengapa Musrenbangdes di Kecamatan Badar belum dilaksanakan.(Id79/Id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE