Aceh

Camat Dan Kades Diminta Pedomani RPJM Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Camat Dan Kades Diminta Pedomani RPJM Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
Pj Bupati Agara, Drs. Syakir M. Si. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Camat dan Kepala diminta pedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) berdasarkan aspirasi masyarakat.

Hal itu di sampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si saat acara rapat persiapan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Kute (RKPK) pada Tahun 2025 mendatang yang di selenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas PMK Senin (29/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dan dihadiri diantaranya, Kepala Dinas PMK, perwakilan Inspektorat, perwakilan Bappeda, para Camat se Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua APDESI dan Koordinator P3MD Kabupaten Aceh Tenggara. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Pemerintah Kute se Aceh Tenggara dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintahan Kute.

“Itu berdasarkan pasal 29 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/425/2024, tanggal 19 Juli 2024 Perihal Penyusunan Rencana Kerja Pemerintaha Kute (RKPK Kute) Tahun 2025.

Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir, M. Si dalam kesempatan ini menyampaikan sebelum dimulainya pelaksanaan Musrenbang RKPK Kute Tahun 2025, para Camat terlebih dahulu memastikan agar seluruh Pengulu Kute/Kepala Desa untuk mempersiapkan RPJM masing-masing, karena RPJM adalah dasar utama pedoman/acuan usulan yang ditampung dari masyarakat setempat.

“Pada kesempatan ini juga saya minta kepada seluruh Camat se Kabupaten Aceh Tenggara agar mendorong 66 kute yang belum tersalurkan Dana Desa tahap II Tahun 2024 segera mengurus pengajuannya agar progres serapan dana desa untuk Kabupaten Aceh Tenggara bisa mencapai 100%, apa lagi saat ini kita lihat Kabupaten Aceh Tenggara untuk sementara menduduki peringkat III se Aceh dalam penyaluran dana desa,” sebut Syakir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute Zahrul Akmal mengharapkan seluruh desa se Kabupaten Aceh Tenggara paling lambat di bulan September 2024 sudah selesai melaksanakan Musrenbang RKPK Kute 2025.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Pembangunan Desa dan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute Nomor 41/170/2024, Tanggal 26 Juli 2024 Perihal Penegasan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Kute Tahun 2025, pungkas Zahrul. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE