Scroll Untuk Membaca

Aceh

Candu Judi Online, Karyawan Gelapkan Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Candu Judi Online, Karyawan Gelapkan Hasil Penjualan Ratusan Ponsel
Penyidik memeriksa tersangka TM di Sat Reskrim Polres Aceh Timur di Peudawa, Kamis (22/5). Waspada/Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Gegara kecanduan judi online (judol), salah seorang karyawan toko handphone di Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur, nekat menggelapkan uang hasil penjualan ratusan ponsel dengan angka hampir Rp1 miliar.

Tersangka yang kini ditangkap dan diamankan aparat kepolisian berinisial TM, 33, warga Keude Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dia ditangkap setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan kasus itu kini naik ke tahap penyidikan.

“Tersangka TM terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat TM bekerja di sebuah toko handphone di Kota Idi,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK,SIK, kepada Waspada, Jumat (23/5).

Dia menjelaskan, penggelapan itu terungkap setelah pemilik toko memeriksa catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang di kasir. Setelah dilakukan pengecekan internal, pemilik toko menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak dikeluarkan nota penjualan,” kata Adi, seraya menambahkan, merasa adanya yang tidak beres lalu pemilik toko menanyakan ke TM.

Tanpa berkilah sedikitpun dengan pemilik toko, tersangka TM mengakui ratusan handphone berbagai merek telah laku terjual dan uang dari penjualan tersebut digunakan untuk bermain judi Slot atau Judi Online sejak awal Tahun 2025.

Mendengar pengakuan TM, pemilik toko kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari Laporan Polisi (LP) tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi dia bekerja. “Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp904.709.000.

Atas perbuatannya, lanjut kasat reskrim, TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. “Tersangka TM sudah diamankan dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Dari kasus ini, kepolisian memberikan gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online. Oleh karenanya, imbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online. “Jangan pernah mencoba bermain judi online, karena dapat merugikan diri sendiri, apalagi agama kita melarang berjudi,” pungkas Adi. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Aceh

SABANG (Waspada): Satreskrim Polres Sabang kembali mengamankan dua pelaku judi online, Selasa (3/6), sebagai tindak lanjut komitmen “Bersihkan Kota Sabang dari Segala Bentuk Perjudian”.  Kedua tersangka, A Q, 40, dan…

Aceh

IDI (Waspada): Guna menjaga situasi kamtibmas dalam wilayah hukumnya tetap kondusif, personel TNI-Polri bersinergi melakukan patroli malam hari di sejumlah titik, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. “Kedatangan…

Nusantara

JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama (Kemenag) mengerahkan sebanyak 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. “Kami melibatkan 5.940 Kantor Urusan Agama serta 50.000…

Sebanyak 22 personel Polres Aceh Timur menerima penghargaan dari Kapolres, Rabu (29/5). Waspada/H. Muhammad Ishak
Aceh

IDI (Waspada): Dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebanyak 22 personel kepolisian menerima penghargaan dari Kapolres Aceh Timur. Prosesi pemberian penghargaan itu dalam Upacara Penyerahan Penghargaan di Lapangan Sarja…

Tersangka AS bersama barang bukti diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Sabtu (27/4) malam. Waspada/Ist.
Aceh

IDI (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Timur gencar melakukan pemberantasan judi online dalam wilayah hukumnya. Langkah tegas kepolisian itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas aksi judi (maisir–red) dengan harapan mewujudkan…