KOTA JANTHO (Waspada.id): Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali menggelar patroli malam, di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Minggu (23/11) dini hari.
Patroli yang turut melibatkan petugas Satpol PP dan WH Aceh sebagai bentuk sinergitas pengawasan dan penegakan syariat tersebut, menyasar sejumlah lokasi keramaian seperti warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa pemudi yang masih nongkrong hingga melewati batas waktu dan mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan tata busana syariat Islam.
Petugas kemudian memberikan sosialisasi kepada para remaja tersebut, meminta agar mengenakan busana sesuai ketentuan syariat ketika berada di ruang publik. Selain itu, petugas juga mengimbau agar mereka segera pulang guna menghindari adanya potensi tindakan yang tidak diinginkan pada malam hari.

Patroli yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi tersebut, berlangsung dengan pendekatan humanis.
Pada kesempatan itu, Salmawati yang mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar berjalan sebagaimana mestinya.
“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan syariat Islam di Aceh Besar tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar aparatur gampong lebih aktif menjalankan program Pageu Gampong sebagai upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran syariat di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap gampong-gampong dapat mengaktifkan kembali fungsi pageu gampong. Ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran sejak tingkat gampong sesuai dengan arahan Bapak Bupati Aceh Besar,” terangnya.
Sebagai informasi lainnya, pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada penegakan syariat Islam sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (id65)












