LANGSA (Waspada): Unit Reskrim Polsek Rantauselamat menangkap satu tersangka diduga copet di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Rantaupanjang, Kecamatan Rantauselamat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (27/9) sekira pukul 11:30.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Rantauselamat Ipda Sulaiman, Rabu (28/9) menyebutkan, tersangka berinisial MW, 32, wiraswasta, warga Dusun Lhok Pasee Desa Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Ditangkapnya tersangka berawal saat personel piket mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantaupanjang, telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian oleh warga.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantauselamat langsung mendatangi TKP dan setibanya di lokasi tersangka beserta barang bukti langsung diamankan guna menghindari amukan masyarakat.
“Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rantauselamat guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan introgasi lebih lanjut bahwa tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian seminggu yang lalu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka berhasil mengambil barang berupa, 1 unit handphone Xiomi warna hitam dan menjualnya dengan harga Rp300 ribu.
Selain menangkap pelaku, juga diamankan barang bukti, 1 unit handphone Oppo Type A3S warna merah, 1 unit Sepmor merk Honda/HB02N42S1A (Beat), No. Pol BL 5228 DBG, warna hitam, 1 buah baju kaos warna putih motif garis, 1 buah training panjang warna abu-abu dan 1 buah baju kemeja lengan panjang warna hitam. (b13)