LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Perusahaan CPSA dan BKK dilaporkan ke Disnaker karena diduga tidak membayar THR dan kompensasi pekerja lokal di areal integrated Terminal Depot Pertamina PT Perta Niaga Regional I Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M, kepada Waspada, Kamis (2/4).
Safriadi mengatakan melalui Ketua Pokja Simpang Pertamina Desa Hagu Teungoh, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari tujuh orang pekerja di PT. CPSA dan empat orang pekerja di PT BKK yang sedang melaksanakan proyek tangki depot pertamina setempat.
Para pekerja itu mengeluh karena tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) karena di-PHK sekitar seminggu menjelang lebaran. Mereka di-PHK tanpa diberikan kompensasi dan bekerja tanpa kontrak (PKWT).
“Setelah kami mendengarkan laporan pekerja, kami nantinya akan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait. Selanjutnya nanti kami akan arahkan bipartit, jika tidak ada titik temu antara pekerja dan perusahaan akan kami lakukan tripartit,” ujarnya.
Bahkan upaya yang dilakukan bisa sampai ke pengadilan, jika memang hak-hak normatif pekerja tidak dipenuhi.
Safriadi menegaskan pada prinsipnya sesuai arahan Walikota Lhokseumawe, pihaknya tidak akan menolerir praktik praktik yang merugikan tenaga kerja.
“Kami tegaskan Kepada para pekerja, negara hadir dan tidak akan tinggal diam, serta kami membuka ruang pendampingan dan pengaduan untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi,” paparnya.
Sementara itu pihak integrated Terminal Depot Pertamina PT Perta Niaga Regional I yang diwakili personel bantuan pengamanan Mabes TNI Pam Obvitnas Capten. Masrukhan membenarkan adanya persoalan antara pekerja dengan pihak CPSA dan BKK.
Di mana pekerja menuntut THR dan kompensasi yang belum dibayarkan.
Masrukhan mengaku pihaknya akan coba menengahi untuk mencari solusi. Akan tetapi hingga saat ini belum juga menemukan titik temu, lantaran kedua perusahaan itu menganggap mereka merupakan pekerja harian lepas.
Namun ketika ditanya soal dasar hukum sesuai PP no. 35 tahun 2021 menerangkan pekerja lebih dari 21 hari wajib mendapatkan hak THR dan kompensasinya baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sang kapten mengaku tidak mengetahui soal dasar hukum tersebut. “Kami akan menengahi untuk mencari solusi. Nanti juga ada pihak Dinas Tenaga Kerja yang ikut membantu mencari solusinya,” tuturnya. (id72)










