Scroll Untuk Membaca

Aceh

Cuaca Panas Ekstrem, Aceh Singkil Rawan Karhutla

PLB Ingatkan Masyarakat Tidak Bermain Api

Cuaca Panas Ekstrem, Aceh Singkil Rawan Karhutla
Kecil Besar
14px

Berlangsungnya kegiatan sosialisasi Karhutla di lokasi Kebun Afdeling Eco PT PLB Astra Kecamatan Singkil Utara, Rabu kemarin. WASPADA/ist

SINGKIL (Waspada): Kondisi cuaca panas ekstrem yang berlangsung sejak beberapa pekan terakhir menyebabkan rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cuaca Panas Ekstrem, Aceh Singkil Rawan Karhutla

IKLAN

Belakangan kebakaran hutan dan lahan sempat terjadi di beberapa titik lokasi wilayah perkebunan di Aceh Singkil. Sehingga perusahaan kelapa sawit PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Astra Agro Lestari Tbk, mengimbau masyarakat maupun karyawan agar tidak menghidupkan api maupun membuang puntung rokok sembarangan.

Administratur PT PLB Riki Agusrinaldy kepada Waspada.id, Jumat (9/6) menyampaikan, karyawan maupun masyarakat disekitar lingkungan perusahaan perkebunan diminta dapat berpartisipasi dan mendukung untuk pencegahan Karhutla.

Mari bersama-sama kita menjaga dan menghindari hal-hal yang dapat berpotensi menimbulkan Karhutla.
“Seperti memantik api dan membuang puntung rokok sembarangan di kawasan kebun, seperti yang disampaikan Kapolsek,” ucap Administratur Riki, saat berlangsungnya Sosialisasi Karhutla, Rabu (7/6), yang dilaksanakan di lokasi Kebun Afdeling Eco PT PLB Astra Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Dalam kesempatan itu Riki memberikan apresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Kepolisian yang ikut membantu mensosialisasikan pencegahan Karhutla tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Singkil Utara Iptu Bambang Saputra selaku pemateri dalam kegiatan itu memaparkan, Karthutla adalah Kebakaran Hutan Dan Lahan. Dan ini menjadi masalah serius terutama di daerah perkebunan.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, barang siapa membakar hutan dan lahan dengan sengaja maupun tidak sengaja akan dikenakan denda penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Mari kita sama-sama menjaga dan mencegah serta mengantisipasi hal-hal yang bisa menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun tidak sengaja. “Misalnya, bapak-bapak sekalian jika pergi memancing, dan pada saat itu tidak sengaja membuang puntung rokok sembarangan yang masih menyala bahkan hal sekecil itu bisa berdampak besar nantinya. Jadi mari kita sama-sama mengantisipasi nya,” ucap Bambang.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla ini merupakan salah satu langkah preventif dari Kepolisian, Polsek Singkil Utara agar ke depannya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Singkil Utara, pungkas Bambang.

Lanjutnya, dan apabila mengetahui ada terjadi kebakaran lahan di sekitar lingkungan, agar segera memberitahukan dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat, sehingga bisa segera dilakukan tindakan cegah dini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tambahnya.

Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta dari masyarakat maupun karyawan perkebunan, yang turut dihadiri KTU PT PLB Arief Fadillah Lubis, CDO PT PLB Teguh Arief W.

Kemudian Kepala Kebun Agus Maidi, Kepala Kebun Edi Mustaqim. Kepala Pabrik Wendi, Kepala Teknik Fakhrurozi, Asisten Lulut Isdianto, Personel Polsek Singkil Utara, serta Karyawan/para pekerja PT PLB ASTRA. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE