Scroll Untuk Membaca

Aceh

Curi HP Dan Laptop, Empat Pemuda Ditangkap

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolres Langsa, Selasa (22/11). Waspada/dede
Keempat pelaku saat diamankan di Mapolres Langsa, Selasa (22/11). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Curi handphone dan laptop mahasiswi, empat pemuda ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, Selasa (22/11).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman menjelaskan, ditangkapnya keempat pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/XI/2022/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 12 November 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP terhadap korban, Nurasikin, 24, mahasiswi, warga Jalan Terusan Dsn. III Ds. Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat/Lr. Durian Dsn Mulia Ds. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 03.20 bertempat di Kos Lr. Durian Dsn. Mulia Ds. Sidorejo, Kec. Langsa Lama Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Curi HP Dan Laptop, Empat Pemuda Ditangkap

IKLAN

Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, berinisial, AS, 18, eks pelajar, warga Kecamatan Langsa Lama, IM, 19, eks pelajar, warga Kecamatan Langsa Lama.

Setelah itu, diamankan dua pelaku pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, berinisial SR, 30, wiraswasta, warga Dsn. Damai Ds. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan MH, 29, wiraswasta, warga Dsn. Damai Ds. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Diungkapkan Kasat Reskrim, modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka merusak pintu belakang rumah korban yang sudah lapuk.

Kemudian pelaku AS memasukkan tangganya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu dan selanjutnya pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang korban tanpa ijin dari pemiliknya. Barang dari hasil pencurian tersebut tersangka menjual dan menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada orang lain.

Petugas berhasil mengamankan satu unit Handphone Vivo Y21 warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y71 warna putih hitam, 2 unit laptop merk Acer warna hitam. “Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolres Langsa,” tandas Kasatreskrim.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE