SINGKIL (Waspada): Dua oknum Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Aceh Singkil, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, akibat mencuri timbangan sawit di Subulussalam.
Tindakan pencurian timbangan sawit, yang dilakukan 2 oknum Polisi Bripka AS serta Bripka HP dan seorang sipil, FD, 31, di Kota Subulussalam itu terjadi pada Kamis 6 April 2023.
“Saat ini perkara tersebut sudah ditangani Sipropam Polres Aceh Singkil. Dan kedua pelaku akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi di Mapolres Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK, MKP, melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, SH MH kepada Waspada.id, Senin (10/4).
Kompol Hari mengatakan, ketiga pelaku pencurian tersebut telah menjalani pemeriksaan awal setelah diamankan oleh personel Polsek Simpang Kiri pada Kamis kemarin.
Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Sipropam Subulussalam, dua oknum Polisi yang bertugas di Polres Aceh Singkil itu telah dilakukan penjemputan oleh Sipropam Polres Aceh Singkil.
“Kedua oknum personel Polri dalam perkara pelanggaran Kode Etik Profesi pencurian timbangan sawit tersebut saat ini sudah diamankan di ruang Patsus oleh Propam dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Hari
Lebih lanjut hari mengatakan, penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota, baik yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Singkil maupun yang terjadi diluar wilayah hukum Polres Aceh Singkil, ucap Hari
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam, korban mengaku tidak ingin membuat laporan Polisi dan sudah memafkan perbuatan pelaku. Selanjutnya mereka sudah bersepakat untuk berdamai.
Namun, meskipun sudah berdamai, kedua oknum Polisi tersebut tetap harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan, karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.
Saat ini Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik, terang Kompol Hari. (B25)