BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan dalam satu malam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil mengamankan 7 orang terduga pemain judi online dalam wilayah hukum setempat.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP Sabtu (22/6) mengungkapkan, sebanyak 7 orang terduga pemain judi online tersebut, diamankan jajarannya pada Jumat (21/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kata Kasat Erjan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 7 orang terduga pemain judi online tersebut berbeda-beda. “Informasi awal kita peroleh dari masyarakat, yang resah dengan maraknya permainan judi online. Sehingga kita mengambil kebijakan melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang diduga sering dilakukan permainan judi online itu. Hasilnya, kita berhasil mengamankan 7 tersangka dalam satu malam,” ungkapnya.
Kasat Erjan menguraikan, TKP pertama di Desa PAntee Raja, Kecamatan Manggeng. Di lokasi ini, tepatnya di depan sebuah rumah milik warga, petugas menemukan 2 orang laki-laki inisial MZ, 35, dan SS, 35, sedang bermain judi online dengan menggunakan hp android. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap akun judi dari masing-masing hp android para pemain, didapatkan sisa saldo di akun masing-masing senilai Rp110 ribu, yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online tersebut.
Kemudian TKP Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, ditemukan seorang laki-laki inisial ZM, 26, sedang bermain judi online dalam sebuah warung kopi, dengan menggunakan hp android. Dari hasil pemeriksaan akun judi milik tersangka, didapatkan sisa saldo senilai Rp137 ribu, yang digunakan sebagai taruhan.
Kasat Erjan menambahkan, TKP Desa Lhang, Kecamatan Setia, ditemukan satu orang laki-laki inisial IW, 42, sedang bermain judi online dalam sebuah warung kopi, juga dengan menggunakan hp android. Dari hasil pemeriksaan akun judi yang bersangkutan, ditemukan sisa saldo senilai Rp103 ribu, yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online tersebut.
Selanjutnya, TKP Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, juga pada sebuah warung kopi, ditemukan seorang laki-laki inisial SH, 21, sedang melakukan permainan judi online dengan menggunakan hp android. Sisa saldo dari hasil pemeriksaan akun yang bersangkutan, ditemukan senilai Rp160 ribu, yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online tersebut.
Di TKP Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babah Rot lanjut Kasat Erjan, ditemukan seorang laki-laki inisial JW, 47,, juga sedang melakukan permianan judi online dalam sebuah warung kopi. Dari akun milik yang berrsangkutan, ditemukan sisa saldo senilai Rp195 ribu, yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis malam (20/6) lalu, Satreskrim Polres Abdya juga berhasil mengamankan satu orang pelaku judi online berinisial FZ, 37, warga Kecamatan Tangan-Tangan. FZ dibekuk Satreskrim Polres setempat, saat sedang asik bermain judi online di salah satu warung kopi di Kecamatan Blangpidie. “Ketujuh tersangka dikenakan pasal 19 junto pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat,” demikian Kasat Erjan.(b21)