BLANGPIDIE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu malam (20/11) lalu, mengamankan 4 terduga penyalahgunaan narkoba, dalam wilayah hukum setempat.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH Kamis (21/11) mengungkapkan, 4 terduga penyalahgunaan barang haram tersebut, dilakukan dalam semalam, dengan 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan pertama kata Kasat Hengki, dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Di TKP ini, petugas berhasil meringkus seorang oknum karyawan swasta inisial TBP (29 tahun), warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh. TBP diringkus petugas saat sedang duduk di sebuah pondok di pinggir jalan. Saat digeladah, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,49 gram bruto, yang disembunyikan dalam bungkus rokok, yang langsung diamankan petugas, berikut barang bukti lainnya, berupa satu unit telepon genggam milik terduga.
Dari interogasi lapangan terhadap TBP, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Pawoh pada pukul 22.30 WIB. Di lokasi ini, petugas kembali meringkus tiga pria lainnya. Masing-masing RS (30 tahun) warga Desa Pawoh, RRA (19 tahun) warga Desa Padang Panjang dan MD (22), warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh. Ketiganya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. “Dari penggeledahan ketiga terduga, kita menemukan satu bungkus sabu seberat 0,12 gram bruto, dua kaca pirek, salah satunya ditemukan dalam bungkusan rokok yang sempat dibuang oleh RS, serta satu alat isap sabu (bong). Petugas juga menyita tiga telepon genggam dari para terduga,” urai Kasat Hengki.

Kasat Hengki juga mengatakan, keberhasilan petugas mengamankan 4 terduga penyalahgunaan narkotikan dalam semalam, dengan dua TKP tersebut, tidak lepas dari kerjasama dengan masyarakat. Dimana katanya, informasi awal diterima dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di Desa Pawoh.
Setelah memastikan informasi dan mengidentifikasi pelaku lanjutnya, petugas bergerak cepat ke lokasi pertama dan menangkap TBP. “Dari keterangan TBP, kami mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain yang berada di lokasi kedua. Ketiganya ditangkap di dalam rumah RS, bersama barang bukti yang disimpan di dalam kamar,” sebutnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Abdya. “Sat Resnarkoba Polres Abdya berkomitmen penuh, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Abdya khususnya. Untuk itu, mohon dukungan semua pihak, agar daerah kita bersih dari narkoba,” harap Kasat Hengki.(b21)












