Aceh

Dana Banjir Tamiang Tembus Rp21 Miliar, Pandora Desak SKPK Penerima Bantuan Keuangan Transparan

Dana Banjir Tamiang Tembus Rp21 Miliar, Pandora Desak SKPK Penerima Bantuan Keuangan Transparan
Direktur Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (Pandora), Ajie Lingga, SH., CGAP. (Waspada.id/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Direktur Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (Pandora), Ajie Lingga, SH., CGAP, yang juga akrab disapa Advokat Pirang, menegaskan, bahwa data realisasi bantuan keuangan masa tanggap darurat Kabupaten Aceh Tamiang yang mencapai total penerimaan sebesar Rp21.120.071.925. Berdasarkan data tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp18.480.902.795 oleh berbagai SKPK, dengan sisa anggaran mencapai Rp2.639.169.130.

​Ajie Lingga menyebutkan, bahwa besarnya anggaran yang mengalir dari berbagai sumber, mulai dari Presiden, Pemprov Aceh, hingga DKI Jakarta ini, menuntut pertanggungjawaban publik yang transparan dari instansi pelaksana di daerah.

​”Angkanya ini sangat besar, mencapai 21 miliar rupiah. Kita mengapresiasi bantuan yang masuk, namun LSM Pandora mendesak agar setiap SKPK yang menyerap dana tersebut berani mempublikasikan rincian kegiatannya, jangan sampai publik hanya disuguhi angka total tanpa tahu penggunaannya untuk apa saja,” tegas Ajie Lingga kepada Waspada. Id, Rabu (11/2).

Ia mencontohkan, beberapa instansi yang menyerap dana cukup besar namun rincian program kerjanya dalam masa tanggap darurat perlu diperjelas kepada publik, seperti, Dinas Sosial: Rp2.844.000.000, ​Dinas Perhubungan: Rp932.470.250, Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan: Rp850.000.000, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp608.213.15, ​Sekretariat Daerah: Rp331.500.000

​”Sebagai contoh, Dinas Sosial menyerap dana Rp2,8 miliar. Publik berhak tahu rincian alokasinya, apakah untuk logistik pengungsian, paket sembako, atau kebutuhan dasar lainnya. Begitu juga dengan instansi lain seperti Dishub atau Disdukcapil yang menyerap ratusan juta rupiah. Transparansi ini penting agar tidak muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Aji, keterbukaan informasi ini adalah kewajiban konstitusional setiap instansi pemerintah. Terlebih lagi, masih terdapat sisa dana sekitar Rp2,6 miliar yang harus dikawal ketat penggunaannya.

​”Setiap rupiah dana bencana harus memberikan manfaat nyata bagi korban banjir. Kami di LSM Pandora akan terus mengawal secara sosial setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak di Aceh Tamiang ini,” pungkasnya.(id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE