Aceh

Dana Bantuan Korban Bencana Rp8 Juta Belum Cair, Pengamat Soroti Lambannya Birokrasi Aceh Tamiang

Dana Bantuan Korban Bencana Rp8 Juta Belum Cair, Pengamat Soroti Lambannya Birokrasi Aceh Tamiang
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr Usman Lamreung, menilai keluhan masyarakat terkait belum cairnya bantuan bagi korban bencana di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola distribusi bantuan sosial oleh pemerintah daerah.

Menurut Usman, informasi yang disampaikan warga bahwa bantuan sebesar Rp8 juta per keluarga belum juga diterima, meskipun disebut telah tersedia, menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas birokrasi dalam penanganan korban bencana.

“Jika benar dana itu sudah tersedia tetapi masih tertahan pada level birokrasi, maka ini menjadi indikator adanya persoalan dalam proses distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak,” kata Usman, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bantuan yang dijanjikan terdiri dari Rp5 juta untuk biaya hidup selama tiga bulan dan Rp3 juta sebagai penggantian barang yang rusak akibat bencana. Namun hingga kini dana tersebut disebut masih berada di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan belum memasuki tahap penyaluran.

Selain keterlambatan pencairan dana biaya hidup, warga juga menghadapi kendala dalam proses bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang.

Usman menyebutkan mekanisme bantuan tersebut dialihkan menjadi bantuan bahan bangunan, sehingga masyarakat harus melalui prosedur administrasi tambahan.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr Usman Lamreung.

“Kebijakan ini pada akhirnya membuat masyarakat harus menghadapi proses administrasi yang lebih panjang, padahal dalam situasi pascabencana seharusnya pemerintah hadir dengan mekanisme yang cepat dan sederhana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan kapasitas pelayanan pencairan bantuan melalui bank penyalur.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pihak bank hanya mampu melayani sekitar 200 penerima per hari, sementara jumlah warga yang berhak menerima bantuan berasal dari delapan desa dengan total mencapai ribuan orang.

Dengan kondisi tersebut, Usman menilai secara administratif sistem distribusi bantuan belum siap menghadapi jumlah penerima yang besar.

“Jika kapasitas pelayanan hanya sekitar 200 orang per hari, sementara penerimanya ribuan orang dari delapan desa, maka secara rasional proses pencairan akan membutuhkan waktu yang panjang dan berpotensi melewati masa libur Lebaran,” katanya.

Menurut Usman, kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara narasi percepatan penanganan korban bencana yang disampaikan pemerintah dengan realitas yang dirasakan masyarakat di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka dampaknya tidak hanya pada keterlambatan bantuan, tetapi juga dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan sosial pemerintah.

Karena itu, Usman mendorong pemerintah daerah untuk segera mempercepat pencairan bantuan biaya hidup dan ganti rugi sebesar Rp8 juta per keluarga, mengingat dana tersebut disebut telah tersedia dan mekanisme penyalurannya relatif lebih sederhana.

“Langkah paling rasional adalah mencairkan terlebih dahulu bantuan biaya hidup dan ganti rugi melalui mekanisme yang paling cepat, misalnya melalui kantor pos. Ini penting agar masyarakat tidak semakin tertekan secara ekonomi menjelang Hari Raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluhan masyarakat ini menjadi pengingat bahwa perbaikan tata kelola distribusi bantuan pascabencana masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal koordinasi antarinstansi, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan kapasitas pelayanan agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat secara cepat, transparan, dan tepat sasaran.(hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE