Aceh

Dana BTT Pidie Di Ujung Audit

Dana BTT Pidie Di Ujung Audit
Banjir bandang merusak Gampong Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, beberapa waktu lalu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Pidie tahun anggaran 2025 membuka persoalan serius tata kelola keuangan daerah.

Hingga awal Januari 2026, laporan pertanggungjawaban BTT belum disampaikan secara menyeluruh oleh Badan Pelaksana Bencana Daerah (BPBD) Pidie, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan seluruh penggunaan APBK dipertanggungjawabkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran berjalan.

BTT bukan dana di luar sistem. Ia adalah bagian dari APBK yang hanya diberi fleksibilitas pada kecepatan penggunaan, bukan pada kelonggaran pertanggungjawaban. Di titik inilah persoalan muncul.

Pemerintah Kabupaten Pidie justru merujuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggap Darurat sebagai dasar pelaporan, yang mengatur pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan kegiatan.

Masalahnya, secara hukum, perbup berada jauh di bawah peraturan pemerintah. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, perbup tidak memiliki kewenangan untuk menggeser, apalagi menunda, kewajiban yang telah diatur secara tegas dalam PP.

Ketika perbup dijadikan tameng, muncul dugaan kuat terjadinya penyimpangan norma hukum administratif.

“Darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda akuntabilitas. PP sudah sangat jelas. Jika perbup dipakai untuk menyimpangi PP, itu berpotensi cacat hukum,” kata Muhamadi, seorang mahasiswa Jabal Ghafur.

Persoalan lain terletak pada pola sentralisasi pertanggungjawaban. Seluruh laporan penggunaan BTT direncanakan disusun satu pintu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang bertindak sebagai pihak penarik dana dari kas daerah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Padahal, dana BTT tersebut digunakan oleh berbagai satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK).Dalam praktik tata kelola keuangan daerah, skema ini rawan menimbulkan kaburnya tanggung jawab pengguna anggaran. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi ketidaksesuaian belanja, BPBD sebagai PPTK atau SKPK sebagai pelaksana kegiatan?

Rahmad Mahasiswa Unigha lainnya menilai, sentralisasi semacam ini justru berbahaya. “Dalam perspektif antikorupsi, setiap SKPK harus memiliki dokumen penggunaan anggaran yang lengkap dan mandiri. Jika semuanya ditarik ke satu institusi, maka kontrol menjadi lemah dan rawan manipulasi administratif,” ujarnya.

Audit dan Potensi Temuan

Rivaldi, pemerhati hukum dan sosial di Kabupaten Pidie,menjelaskan, konflik antara PP dan peraturan kepala daerah hampir selalu berujung pada temuan audit. “BPK menilai kepatuhan pada hierarki regulasi. Perbup tidak bisa dijadikan dasar menunda pertanggungjawaban APBD/ APBK. Jika laporan melewati tahun anggaran, itu berpotensi menjadi temuan signifikan,” katanya.

Ia menambahkan, sentralisasi pertanggungjawaban tidak menghapus kewajiban SKPK. “BPBD boleh menjadi koordinator, tetapi bukti belanja tetap harus melekat di masing-masing SKPK. Kalau tidak, itu masalah serius dalam audit,” ungkap Rival di saat berdiskusi dengan Waspada. Id, Sabu (10/1).

Data anggaran menunjukkan total BTT Kabupaten Pidie tahun 2025 mencapai Rp6,58 miliar, dengan realisasi sebagian besar telah dilakukan. Namun, masih terdapat sisa anggaran dan pengembalian dalam jumlah signifikan. Kondisi ini memperbesar urgensi kejelasan laporan: uang sudah keluar, pertanggungjawaban belum tuntas.

Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Melihat celah regulasi dan lemahnya kepastian pertanggungjawaban, sejumlah pemerhati antirasuah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dinilai penting bukan hanya untuk aspek pidana, melainkan juga untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang sistemik. “BTT adalah salah satu pos anggaran paling rawan. Ketika aturan tinggi diabaikan dan pertanggungjawaban ditunda, itu sudah cukup alasan bagi aparat penegak hukum untuk masuk,” kata Rivadi.

Desakan ini juga mencerminkan kegelisahan publik. Dana darurat seharusnya dikelola cepat, tetapi tetap transparan dan taat hukum. Ketika perbup dijadikan tameng untuk menunda kewajiban PP, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi keuangan, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pidie belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menunda pertanggungjawaban BTT.

Publik menunggu, apakah pemerintah daerah akan kembali pada koridor PP Nomor 12 Tahun 2019, atau terus mempertahankan tafsir darurat yang berpotensi menabrak hukum.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE