LHOKSEUMAWE (Waspada): Usai mengecek kesiapan personel dan Dinas Jawatan dalam wilayah Korem 011/LIlawangsa, Kolonel Kav. Kapti Hentantyawan, SH, Jumat (1/9) pagi, meminta seluruh prajurit dan PNS di Makorem 011/LW untuk mempedomani 8 pelanggaran berat yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Wilayah Korem 011/LW pada apel pagi di Lapangan Sudirman, Gampong Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Pemkot Lhokaeumawe.
Dalam arahannya, Hertantyawan mengatakan, seluruh prajurit TNI dan seluruh PNS di Korem 011/LW diminta untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang didapatkan selama ini sebagai seorang prajurit yang merupakan profesi terhormat. Sekaligus merupakan kebanggaan keluarga.
Untuk itu hindari berbagai bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin yang dapat merugikan diri, keluarga maupun satuan serta yang dapat merusak citra TNI AD.
Pelanggaran-pelanggaran itu meliputi penyalahgunaan narkoba apakah sebagai pengguna maupun pengedar. Kemudian, hindari tindakan yang bersifat ilegal; tambang, logging, fishing, backing dan sejenisnya. Begitu juga kegiatan-kegiatan yang bersifat perjudian online, konvensional maupun bentuk judi lainnya.
Sebagai prajurit wajib mempedomani dan hindari 8 pelanggaran berat. Kemudian laksanakan dan praktikkan dalam kehidupan nyata dan keseharian implementasi dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, jaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup yang positif.
Seterusnya hindari KDRT, pelihara hubungan silaturahmi dan komunikasi yang baik antar sesama prajurit dan keluarga.
“Halalkan gaji yang didapat agar berkah pada saat diberkan kepada keluarga dan anak. Tentunya selalu berpikir bersikap berbuat dan bertindak sesuai dengan norma dasar keprajuritan. Aturan dan kehidupan sesuai dengan porsi kita sebagai prajurit dan jangan pernah berpikir dengan pikiran yang instan hingga menghalalkan segala cara,” kata Danrem 011/LW itu.
Kegiatan itu ikut dihadiri oleh Kasrem, para Dandisjan Rem, para Kasirem, Perwira, Bintara, Tamtama serta PNS Korem 011/Lilawangsa. (b07).